Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

JPU Hadirkan Tujuh Pegawai Pemprov Jatim, Sidang Korupsi Dana Hibah di Jombang

Achmad RW • Sabtu, 16 November 2024 | 21:41 WIB

 

DITUNDA: Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Fiqi Efendi, 40 dilanjutkan (8/10) sore, namun sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa terpaksa ditunda.
DITUNDA: Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Fiqi Efendi, 40 dilanjutkan (8/10) sore, namun sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa terpaksa ditunda.

JombangBanget.id – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jombang dengan terdakwa Fiqi Efendi, 40, digelar Selasa (12/11).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh pegawai pemprov dalam persidangan untuk memberikan kesaksian.

”Untuk agenda sidang kemarin masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Ada 7 saksi yang dihadirkan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa.

Trian menjelaskan, ketujuh pegawai yang dihadirkan itu adalah pegawai dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

”Ya mereka dihadirkan untuk diambil keterangannya soal mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah itu. Termasuk bagaimana pokmas ini sampai dapat,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi itu, Trian menyebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Surabaya kembali menskors persidangan.

”Untuk pekan depan masih pemeriksaan saksi lagi dari JPU,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus korupsi hibah Pemprov Jatim kepada pokmas (kelompok masyarakat) di Jombang tahun 2021 dengan terdakwa Fiqi Efendi, 40,  dilanjutkan Selasa (29/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU menghadirkan saksi dari lima pokmas penerima bantuan.

”Untuk sidang kemarin setelah pekan kemarin putusan sela, agendanya menghadirkan saksi, kita hadirkan 5 saksi,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa.

Sebelumnya, Fiqi Efendi, 40, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya muncul di persidangan, Selasa (1/10).

Persidangan yang sempat ditunda dua kali itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejari Jombang Doddy Novalita menjelaskan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fiqi Efendi digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya.

”Jadi sudah dua kali persidangan yang bersangkutan tidak datang dan sidang ditunda. Namun, dalam sidang ketiga tadi, penasehat hukumnya datang dan menyatakan terdakwa ada. Dengan hadirnya terdakwa, sidang dilanjutkan,” ungkap Doddy Novalita kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Agenda sidang, lanjut Doddy, pembacaan surat dakwaan dari JPU. Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Fiqi melakukan perbuatan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Subsidair Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang.

”Majelis hakim memutuskan terdakwa ditahan di lapas Jombang,” lanjutnya.

Usai persidangan, tim Kejaksaaan Negeri Jombang pun segera mengamankan Fiqi Efendi.

Warga Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan, Jawa Timur hanya bisa pasrah digiring petugas kejaksaan ke kantor Kejari Jombang.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa dititipkan di lapas kelas II B Jombang.

Dalam kasus ini total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan program dana hibah Pemprov Jatim yang diperuntukkan untuk 21 pokmas di Kabupaten Jombang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pegawai #jpu #Jatim #sidang #pokmas #pemprov #Jombang #dana hibah #korupsi