JombangBanget.id – Mubin, 59, terpidana kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (14/10).
Upaya kasasi yang diajukan ketua KUD di Kecamatan Sumobito ke Mahkamah Agung (MA) kandas.
Mubin harus menjalani hukuman 1 tahun penjara di lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
Pantauan di lokasi, Mubin terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang mengenakan rompi tahanan.
Ia terlihat sehat saat digiring petugas menuju lapas. Sebelumnya ia sempat menjadi tahanan kota sejak 15 Agustus 2023 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa mengatakan, eksekusi dilakukan kepada terdakwa lantaran putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
”Yang bersangkutan dieksekusi karena kasusnya sudah inkrah. Putusan kasasinya sudah keluar,” terang Trian kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (14/10).
Trian menjelaskan, dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung RI menyatakan menolak kasasi yang dimohonkan terdakwa.
”Jadi putusan kasasinya menolak dan menguatkan putusan banding sebelumnya,” terangnya.
Dalam sidang banding yang diajukan pihak penuntut umum, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru memangkas hukuman yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Mubin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Mubin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800.
Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru memangkas hukuman Mubin dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Mubin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800 yang diserahkan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang dititipkan pada penuntut umum untuk disita dan disetorkan pada kas negara.
”Terdakwa akan melanjutkan hukuman penahanan yang belum dijalankannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Mubin dan Sudiyanto adalah dua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi.
Terdakwa Mubin, 58, selaku ketua KUD dijatuhi vonis pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Mubin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800.
Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Mubin pidana penjara 2 tahun 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 232.061.373,605 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara untuk Sudiyanto, 63, selaku distributor pupuk majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memberinya vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sudiyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 259.235.593,445.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Sudiyanto, yakni pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sudiyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593, 445 dengan ketentuan harus dibayar setelah 1 bulan setelah putusan atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara.
Terhadap vonis majelis hakim PN Surabaya, JPU mengajukan banding.
Sementara terhadap putusan terdakwa Sudiyanto, JPU menerima.
Di tingkat banding hukuman Mubin dipangkas menjadi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Mubin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800 yang diserahkan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang dititipkan pada penuntut umum untuk disita dan disetorkan pada kas negara.
Tidak puas dengan putusan banding, Mubin mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz