Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Hamili Pelajar hingga Keguguran, Pemuda Ngusikan Jombang Diringkus Polisi

Achmad RW • Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:41 WIB

 

Ilustrasi guru cabul
Ilustrasi guru cabul

JombangBanget.id – PFA, 20 seorang pemuda asal Kecamatan Ngusikan harus meringkuk di tahanan Mapolres Jombang.

Itu setelah aksinya menghamili Melati, 17, (nama samaran) terbongkar setelah siswa yang masih duduk di bangku jenjang sekolah menengah atas ini mengalami keguguran.

Usai mendapat laporan keluarga korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

”Terhadap pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan. Sampai sekarang masih terus kita lakukan pendalaman,” tegas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Margono menjelaskan, korban berkenalan dengan pelaku saat keduanya mengikuti kegiatan salah satu perguruan silat sekitar April 2024.

Keduanya tinggal di Kecamatan Ngusikan, Jombang.

”Keduanya ini awalnya kenal dari kelompok perguruan silat, kebetulan rumah pelaku ini jadi tempat nongkrong anak perguruan (silat,Red). Korban waktu itu diajak temannya untuk ikut ke rumah pelaku,” ungkapnya.

Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin dekat.

Bahkan lama kelamaan, pelaku mulai berani merayu korban untuk mau disetubuhi.

Korban yang masih polos akhirnya teperdaya dengan bujuk rayu pelaku.

”Awalnya persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku, kemudian juga di rumah korban,” imbuhnya.

Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban mengalami keguguran pada awal Oktober lalu.

”Sekitar awal Oktober korban mengalami keguguran saat berada di rumah hingga sempat dirawat di puskesmas,” imbuhnya.

Setelah mendengar penuturan korban, orang tuanya yang tak terima melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Rabu (9/10) lalu.

”Keluarga korban melapor, kita kemudian lakukan asesmen dan visum dan periksa saksi. Setelah bukti cukup, kemudian kita lakukan upaya paksa atau penangkapan kepada pelaku,” lontarnya.

Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke Mapolres Jombang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan PFA sebagai tersangka.

Ia dijerat melanggar Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang,” tegasnya.

Sementara korban kini juga tengah menjalani pemulihan psikologis lantaran mengalami trauma.

”Untuk korban masih menjalani pemulihan psikologis, sementara dititipkan di rumah aman,” imbuhnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Persetubuhan #pacar #keguguran #Jombang #pelajar #Ngusikan