JombangBanget.id – Kepala desa (Kades) Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, non aktif, Wawan Sudarmanto, 45, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (30/9).
Kini, nasib jabatannya sebagai kades tengah dibahas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang.
Wawan menjalani sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, sidang berlangsung cepat, kurang dari 15 menit.
’’Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun. Terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan majelis hakim juga sama (memutus) tiga tahun,’’ terang Jenny Tulak, dalam sidang.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Wawan karena terbukti bersalah menipu Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penipuan.
’’Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,’’ ungkapnya.
Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, mengaku juga ikut memantau persidangan itu.
’’Kami memantau kemarin, memang sudah divonis. Kita lihat dulu nanti bagaimana selanjutnya,’’ terangnya.
Pihaknya kini akan membahas nasib jabatan kades yang diemban Wawan.
Ia mengisyaratkan, bisa saja Wawan tak diberhentikan dari jabatannya karena pasal yang dijeratkan kepadanya adalah pasal penipuan.
’’Pasal penipuan ancamannya di bawah lima tahun. Nanti akan dibahas dulu, apakah perlu pemberhentian atau tidak,’’ ucapnya. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz