Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Jadi DPO Sejak Juni 2024, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 2021

Achmad RW • Rabu, 2 Oktober 2024 | 23:07 WIB
DIGELANDANG: Terdakwa Fiqi Efendi saat digelandang ke Kejari Jombang sebelum ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang
DIGELANDANG: Terdakwa Fiqi Efendi saat digelandang ke Kejari Jombang sebelum ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang

Jombangbanget.id - Fiqi Efendi, 40, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2021 yang jadi daftar pendaftaran orang (DPO) sejak Juni 2024 lalu akhirnya ditangkap.

Ia, kini meringkuk di tahanan Lapas Kelas IIb Jombang sembari menjalani persidangan.

Fiqi sendiri, terlihat digelandang ke Kejari Jombang sekitar pukul 16.50. Ia, kemudian diperiksa kesehatannya untuk kemudian ditahan di lapas Jombang.

Kasi Pidsus Kejari Jombang Doddy Novalita menjelaskan, Fiqi dibekuk JPU dari Kejari Jombang di PN Surabaya (1/10), usai persidangan ketiga kepadanya yang sebelumnya dilakukan in absentia.

“Jadi sudah dua kali persidangan yang bersangkutan tidak datang dan sidang ditunda, namun dalam sidang ke tiga tadi penasehat hukumnya datang dan menyatakan terdakwa ada,” ungkap Doddy Novalita, Kasi Pidsus Kejari Jombang.

Setelah itu, sidang yang sebelumnya diskors pun dimulai, dan setelah persidangan berakhir majelis hakim PN Surabaya memerintahkan penanganan yang bersangkutan.

“Dengan hadirnya terdakwa, sidang dilanjutkan dan majelis hakim memutuskan terdakwa ditahan di lapas Jombang,” lanjutnya.

Pihaknya menyebut, dalam persidangan kepadanya (1/10) itu, JPU membacakan dakwaan kepada Foqi.

Dalam sidang itu, Fiqi didakwa melakukan perbuatan korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsidair pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan itu, sidangnya akan dilaksanakan sepekan setelah persidangan tadi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Jombang telah menetapkan Fiqi Efendi, 40, tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim di Jombang tahun 2021 sebagai DPO.

Penetapan itu, dilakukan Kejari Jombang setelah Fiqi tak kunjung kooperatif dan memenuhi panggilannya sebagai tersangka.

Fiqi, ditetapkan sebagai DPO setelah Kejari Jombang tiga kali melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan, sekali datang selebihnya tidak datang.

Upaya pencarian, juga telah dilakukan di rumahnya yakni di Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan Jawa Timur.

Fiqi, diduga telah menyelewengkan uang pembangunan sejumlah jalan rabat beton yang dibagikan kepada 21 pokmas di Kabupaten Jombang.

Dana total yang disalurkan Pemprov Jatim untuk 21 pokmas di Jombang itu, mencapai Rp 3,1 miliar lebih.

Dalam kasus itu, Fiqi ini berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi 5 korlap di bawahnya.

Modus yang digunakannya, adalah dengan memungut uang hibah dari pemprov Jatim itu. Caranya, adalah dengan memintanya langsung kepada pokmas sebagai cashback.

Nilai proyeknya itu bervariasi, mulai Rp 96 juta, Rp 171 juta, hingga Rp 96 juta yang telah didistribusikan kepada pokmas.

Korlap ini mengambil cashback dari beberapa pokmas, dipotong 40-60 persen.

Akibat pemotongan itu, para Pokmas akhirnya terpaksa membuat dan membangun proyek jalan rabat beton itu secara asal-asalan dan jauh dari spek.

Atas perbuatan Fiqi Efendi itu, negara bahkan dirugikan hingga Rp 1,8 miliar lebih. (riz)

 

 

Editor : Ainul Hafidz
#pemprov jatim #Kejaksaan #Jombang #dana hibah #dpo