Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tersulut Emosi, Lelaki Asal Malang Ini Bakar Rumah Warisan Orang Tuanya di Jombang

Achmad RW • Minggu, 29 September 2024 | 03:53 WIB

 

Polisi menetapkan Lutfi Jauhari, 55, warga asal Kabupaten Malang sebagai tersangka pembakaran rumah warisan peninggalan orang tuanya di Kelurahan Kaliwungu, Jombang.
Polisi menetapkan Lutfi Jauhari, 55, warga asal Kabupaten Malang sebagai tersangka pembakaran rumah warisan peninggalan orang tuanya di Kelurahan Kaliwungu, Jombang.

JombangBanget.id – Upaya polisi mendalami insiden kebakaran rumah di Jl Adityawarman, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang pada Kamis (26/9) siang membuahkan hasil.

Setelah menggali keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan Lutfi Jauhari, 55, sebagai tersangka pembakaran rumah warisan peninggalan orang tuanya tersebut.

Pelaku diduga nekat membakar rumah lantaran tersinggung dengan perkataan saudaranya.

”Terhadap pelaku sudah kita amankan. Kita juga amankan barang bukti berupa korek api serta sebuah kayu sisa kebakaran,” tegas Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo, Jumat (27/9).

Dijelaskan, sebelum kejadian, Lutfi Jauhari warga Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang tengah melakukan pembicaraan dengan dua saudaranya, yakni AM dan NS di rumah tersebut.

Selain membahas terkait pembagian rumah warisan tersebut, pelaku berencana meminjam rumah untuk acara pernikahan anaknya.

”Semula pelaku ingin menggunakan rumah tersebut untuk acara pernikahan anaknya, tetapi ditolak oleh korban,” terangnya.

Pembicaraan yang awalnya berjalan normal menjadi memanas antara pelaku dan AM.

”Saat emosi itu, pelaku sempat mengancam akan membakar rumah itu,” tambah Soesilo.

Pelaku yang sudah tersulut emosi lantas keluar rumah dan membeli sebotol BBM jenis pertalite di salah satu kios terdekat.

Dengan cepat ia kembali ke rumah peninggalan orang tuanya itu dan menyiramkan pertalite ke sejumlah bagian rumah.

Sejurus kemudian, ia menghidupkan korek api dan menyulutkannya ke bagian rumah yang sudah tersiram pertalite.

Api pun dengan cepat membesar dan menyebar ke bagian rumah lainnya.

AM dan NS, yang panik melihat api cepat membesar memutuskan segera keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.

Sementara pelaku melarikan diri ke bagian belakang rumah.

Mengetahui ada kebakaran, sejumlah warga sekitar segera mendatangi lokasi untuk membantu memadakan api dengan alat seadanya. Namun, usaha mereka tidak berhasil.

Api terus membesar dan menghanguskan barang-barang berharga di dalam rumah berlantai dua tersebut.

Api baru berhasil dipadamkan setelah petugas damkar tiba di lokasi dan memadamkan.

”Barang-barang seperti sofa, lemari, pakaian, kulkas, televisi, plafon, hingga perhiasan emas ikut terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta,” ungkap Soesilo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa korek api jenis bensol berwarna kuning dan serta balok kayu sisa kebakaran.

Atas perbuatannya, pelaku pun harus meringkuk di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP tentang Perusakan.

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kebakaran #pembakar #Kaliwungu #Malang #rumah #Jombang #tersangka #orang tua