Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kejari Jombang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi, Soal Penyidikan Kasus Pinjaman Dana Bergulir Perumda Panglungan Rp 1,5 Miliar

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 11 September 2024 | 01:53 WIB
GERAK CEPAT: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang gerak cepat menuntaskan penyidikan kasus pinjaman dana bergulir Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar.
GERAK CEPAT: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang gerak cepat menuntaskan penyidikan kasus pinjaman dana bergulir Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar.

JombangBanget.id - Hngga kini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di tingkat penyidikan terus berlanjut.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa di antaranya dari pejabat Pemprov Jatim, Perumda Perkebunan Panglungan, Bank UMKM Jatim Cabang Jombang serta dari unsur pejabat Pemkab Jombang.

”Untuk saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya dari pejabat Pemprov Jatim, Perumda Perkebunan Panglungan, Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan mestinya dari unsur pejabat Pemkab Jombang juga sudah. Tapi untuk berapa jumlah pasti saksi yang sudah diperiksa bisa ditanyakan langsung ke Kasi Pidsus atau bisa ke Kasi Intelijen,” tegasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Chandra, penyidikan yang dilakukan mulai dari proses hingga penyaluran dana bergulir tersebut.

”Jadi pertama dari prosesnya pun banyak penyimpangan. Kedua, penyalurannya juga menjadi masalah,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi salah satu faktor kegagalan penanaman bibit porang lantaran dilakukan oleh pihak yang disinyalir tidak berpengalaman.

”Kegiatan usaha yang dibiayai dana pinjaman ini tidak berhasil. Karena dilakukan oleh orang yang tidak berpengalaman, nanti dalam penyidik akan terus menggali agar perkara ini bisa terang,” imbuhnya.

Disinggung terkait potensi kerugian keuangan negara, Chandra menyebut kejaksaan juga sudah melakukan komunikasi secara informal dengan auditor untuk memastikan kerugian yang ditimbulkan.

”Ini untuk memastikan potensi kerugian negaranya di mana, apakah dari pinjaman yang total Rp 1,5 miliar ataukah dari penyaluran. Ini menjadi PR penyidik untuk membuat jelas,” pungkasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#perumda #Perkebunan Panglungan #dana bergulir #Jombang #porang #uang #utang #pinjaman #auditor #saksi #bank umkm jatim