Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kejari Jombang Urus Berkas Pengajuan Sidang In Absentia, Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim

Achmad RW • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 01:49 WIB

 

DPO: Kejari Jombang memasukkan Fiqi Efendi, tersangka korupsi proyek rabat beton pokir DPRD Jatim dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO: Kejari Jombang memasukkan Fiqi Efendi, tersangka korupsi proyek rabat beton pokir DPRD Jatim dalam daftar pencarian orang (DPO).

JombangBanget.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi program hibah Pemprov Jatim tahun 2021 hingga kini belum tuntas.

Meski sudah menetapkan Fiqi Efendi, 40, sebagai tersangka, namun penyidik kejaksaan kesulitan melacak keberadaan pria yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ini.

Korps Adhyaksa berencana mengajukan persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

”Yang jelas kita sudah upayakan pemanggilan layak, kita sudah cari dan tidak ketemu dan ini langkah yang akhirnya kita ambil,” ungkap Kepala Kejari Jombang Agus Chandra.

Kejari Jombang kini tengah menyiapkan berkas untuk persidangan in absentia dalam kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Jatim tahun 2021.

Langkah itu, disebut bakal lebih menguntungkan jaksa.

”Tentu dengan sidang in absentia ini, jaksa akan lebih diuntungkan, karena pihak terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan,” imbuhnya.

Kajari juga menyebut, langkah menempuh sidang in absentia itu juga dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian hukum untuk kasus yang sedang berjalan itu.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan Fiqi Efendi, 40, warga Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Jadi kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan, sekali datang selebihnya tidak datang. Karena itu kami tetapkan dia sebagai DPO,” ungkap Kajari Jombang Agus Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik kejaksaan negeri Jombang akhirnya menetapkan Fiqi Efendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.

Total ada sebanyak 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan.

Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.

Anggaran per paket bervariasi, mulai dari Rp 96 juta  hingga Rp 171 juta. Total bantuan hibah mencapai sekitar  Rp 3,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan.

Anggaran hibah dari pemprov diduga tidak disalurkan utuh kepada pokman, melainkan sebagian anggaran disunat.

Dari hasil penghitungan,potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Hibah #Jatim #in absentia #sidang #pemprov #Jombang #dpo #kejari #korupsi