JombangBanget.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman dana bergulir pada Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar ke tingkat penyidikan.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan penyaluran dan penggunaan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim ini.
”Jadi, Kejaksaan Negeri Jombang pada hari Kamis tanggal 22 Agustus telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bergulir pada Bank UMKM Jatim sebesar Rp 1,5 miliar ke tahap penyidikan,” tegas Kepala Kejari Jombang Agus Chandra kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (26/8).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di tahap penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan.
”Proses pengajuan terhadap dana bergulir yang sumbernya dari APBD Provinsi Jatim ini berdasarkan ketentuan ini diperuntukkan untuk masyarakat. Namun faktanya, Perumda Perkebunan Panglungan Jombang memperoleh sebesar Rp 1,5 miliar,” tegasnya.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan indikasi proses pengajuan pinjaman dana bergulir yang dilakukan pihak Perumda Perkebunan Panglungan ke Bank UMKM Jatim cacat prosedur lantaran tidak melalui persetujuan Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal (KPM).
”Selain itu juga kami temukan bahwa dalam rangka pinjaman tersebut tidak ada persetujuan dari KPM, bupati selaku KPM,” bebernya Chandra.
Indikasi penyimpangan lainnya, lanjut Chandra, dari agunan yang digunakan pihak Perumda Perkebunan Panglungan diduga bermasalah.
”Kami juga temukan agunan yang digunakan oleh pihak Perumda Perkebunan Penglungan ini adalah tanah dangan sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kebetulan sebagai pegawai di perumda panglungan,” terangnya.
Disinggung terkait penggunaan dana pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar oleh pihak Perumda Perkebunan Panglungan, Agus menyebut dari hasil pemeriksaan disampaikan pihak perumda seluruhnya untuk pembelian pembibitan porang.
”Nanti kami akan dalami lagi. Karena pinjaman dana bergulir ini sesuai yang disampaikan oleh pihak perumda panglungan digunakan seluruhnya untuk pembelian bibit porang yang pada gilirannya harus kita pastikan apakah benar sebesar Rp 1,5 milair digunakan untuk pembibitan porang. Dan kemudian kita tahu bahwa kegiatan usaha bisnis yang dilakukan perumda untuk pemibibitan porang gagal (rugi). Nanti kita lihat gagalnya ini karena masalah bisnis atau memang tidak justru ini memang ada fraud di dalamnya,” tegas Kajari Chandra.
Baca Juga: Lakukan Pulbaket, Kejaksaan Negeri Jombang Mulai Dalami Kasus Utang Perumda Panglungan Rp 1,5 Miliar
Agus berharap di tahap penyidikan ini, tim penyidik mampu memperjelas perbuatan pidananya dan menemukan siapa pihak yang bertanggung Jawab terkait penyaluran dana pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar.
Termasuk mendalami terkait potensi kerugian keuangan negara.
”Kalau kerugiannya selama ini kami menganggap karena proses yang dilakukan ini banyak sekali penyimpangannya maka ini total loss sebesar Rp 1,5 miliar. Tapi, nanti kita akan konsultasikan dengan ahli kaitannya dengan kerugian keuangan negaranya,” tegasnya.
Dalam pekan ini, tim penyidik akan mendalami pemeriksaan sejumlah saksi di tingkat penyidikan, terutama beberapa saksi yang pada saat penyelidikan belum bisa diperiksa.
”Ya, semua pihak yang memiliki keterkaitan akan kita periksa,” tandasnya Kajari Chandra.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita menegaskan, penyelidikan kasus pinjaman dana bergulir pada Bank UMKM Jatim sebesar Rp 1,5 miliar oleh Perumda Perkebunan Panglungan terus berlanjut.
Pihaknya sudah melalukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti.
”Dalam Waktu dekat kita akan segera gelar ekspose. Nanti hasilnya kita sampaikan,” singkat Dody kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Untuk diketahui, pengelolaan Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam manuai sorotan.
Diam-diam, direksi perusahaan milik Pemkab Jombang ini ternyata punya utang di BPR UMKM Jatim hingga Rp 1,5 miliar.
Anehnya, utang itu didapat dengan menggunakan sertifikat perorangan. Direksi berdalih uang tersebut digunakan untuk pengembangan tanaman porang.
Kondisi itu, makin pelik lantaran utang yang diinvestasikan untuk pengembangan tanaman porang gagal (rugi).
Bahkan, sempat terjadi gagal bayar pada cicilan pertama hingga akhirnya utang itu dibayar meminjam uang penyertaan modal yang diberikan Pemkab Jombang.
Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari tak menampik terkait pinjaman dana bergulir yang diajukan pihaknya ke Bank UMKM Jatim sebesar Rp 1,5 miliar pada 2021.
”Jadi, itu kan sebenarnya dana bergulir dari pemerintah. Itu program pemerintah pusat lewat Pemprov Jatim melalui biro keuangan pemprov, namun memang bentuknya disalurkan lewat Bank UMKM Jatim, dan kami serap,” ungkap Fadjari kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, utang sebesar Rp 1,5 miliar itu diambilnya di tahun 2021 digunakan untuk pengembangan komoditas porang di lahan milik Perumda Perkebunan Panglungan.
”Kebetulan kita sebelumnya sudah ada 23 hektare tanaman porang, maunya dana itu digunakan untuk tambahan suntikan dana pengembangan porang itu,” imbuhnya.
Namun, Fadjari mengakui pengembangan tanaman porang gagal.
”Waktu itu porang yang estimasi kita bisa Rp 7 ribu per kilogram, tinggal Rp 2 ribu per kilogram. Jadi, ya memang bisa dibilang gagal,” ungkapnya.
Sedangkan soal sertifikat perorangan yang dipakai jaminan utang di bank, diakuinya bukan sertifikat tanah milik Perumda Perkebunan Panglungan.
”Jadi itu milik staf, dan tidak ada paksaan dia dengan ikhlas memberikan itu sebagai jaminan,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz