JombangBanget.id - Abdur Rochman, 47, warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang harus meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolres Jombang.
Ia nekat menganiaya anak kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.
Sontak aksi pelaku mengundang kemarahan istri dan putrinya, Fitri Mas’udah 20.
Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa (06/08).
”Saat pelaku dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ujarnya, Rabu (14/08).
Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya.
Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.
Kemudian pelaku semakin marah dan mengarahkan bogem mentah mengenai mulut korban.
”Pelaku juga mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Kasnasin.
Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga.
Baca Juga: Terungkap, Ini Modus Oknum Staf Bawaslu di Jombang Cabuli Adik Ipar
Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya. Tidak berselang lama, pihak pemerintah Desa Bandung bersama babhinkamtibmas datang menolong korban.
Pelaku kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.
”Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
”Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz