JombangBanget.id – Kejaksaan Negeri Jombang menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan K, 78.
Lansia asal Kecamatan Ploso, Jombang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli Mawar, 10, (nama samaran) yang tak lain tetangganya sendiri.
”Kamis kemarin sudah dilimpahkan tahap dua, pelakunya kakek berusia 78 tahun, asal Kecamatan Ploso,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Andie menjelaskan, kasus itu adalah kasus pencabulan yang telah dilakukan K kepada seorang gadis berusia 10 tahun di Kecamatan Ploso, Jombang.
”Jadi dari berkas yang ada, pelaku ini beberapa kali mencabuli korban saat tengah lewat di depan rumahnya dan diajak masuk ke kamarnya,” lontarnya.
Perbuatan pelaku itu, diketahui juga telah berlangsung sejak awal tahun 2024 lalu.
Kendati demikian, baru terbongkar sekitar akhir Maret 2024.
Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban pun melaporkan perbuatan tersangka itu ke pihak kepolisian sekitar April 2024 lalu.
”Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke pihak berwajib, dan kemudian ditangkap dan dia mengakui,” lontarnya.
Dalam kasus itu, K dijerat dengan Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Karena berkasnya sudah dilimpahkan, kami masih menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Jombang untuk disidangkan,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz