JombangBanget.id - Tiga pengedar pil koplo di Jombang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto.
Polisi juga menyita 685 butir pil dobel L dan Y dari tangan para pelaku.
’’Penangkapan mereka ini berkat pengembangan yang dilakukan Polsek Jogoroto,’’ kata Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Jumat (9/8).
Ketiga pelaku, FAS, 25, warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang.
Serta MRZ, 25 dan MYM, 21, keduanya warga Ngumpul Jogoroto, Jombang.
Penangkapan bermula dari polisi yang mencurigai pemuda FA, yang sedang duduk di depan SDN Tambar, Jogoroto, Selasa (6/8).
’’Sekitar pukul 00.15, anggota patroli melihat gerak-gerik mencurigakan dari pemuda ini, kemudian digeledah,’’ lanjutnya.
Dari FA, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi pil koplo jenis dobel L.
’’Dari saksi pertama ini ditemukan satu bungkus plastik klip berisi delapan butir pil dobel L. Serta satu bungkus plastik klip berisi tujuh butir pil dobel L,’’ terangnya.
Kepada polisi, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS, warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp 30 ribu untuk 10 butir dobel L.
Berdasar pengakuan itu, polisi bergerak cepat memburu FAS. Ia pun diringkus di kediamannya saat itu juga.
Baca Juga: Bawa Sajam, Konvoi hingga Perkampungan, 21 Pesilat di Jombang Diringkus Polisi
’’Petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik masing-masing berisi delapan butir pil LL dan satu unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,’’ ungkap Kasnasin.
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan dan menangkap dua pengedar lainnya.
MRZ dan MYM yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto, Jombang.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Juga 497 butir pil koplo jenis Y.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai Rp 650 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
’’Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,’’ tandasnya. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz