Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Soal Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga Mojongapit dan PCN, Kejari Jombang: Segera Periksa Ahli dan BPK

Achmad RW • Jumat, 2 Agustus 2024 | 05:09 WIB
BELUM TUNTAS: Polemik penyelesaian Ruko Simpang Tiga, Jombang tak kunjung tuntas hingga, (29/6).
BELUM TUNTAS: Polemik penyelesaian Ruko Simpang Tiga, Jombang tak kunjung tuntas hingga, (29/6).

JombangBanget.id – Sudah hampir setahun berjalan, tepatnya sejak 7 Agustus 2023, penyidikan aset Ruko Simpang Tiga dan Ruko Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang di Kejaksaan Negeri Jombang hingga kini belum juga muncul tersangka.

Kajari Jombang Agus Chandra menegaskan, penetapan tersangka menunggu keterangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan ahli.

 ”Jadi terakhir kemarin kami sudah melakukan ekspose internal terkait penyidikan kedua kasus itu. Jaksa penyidik sudah memaparkan kondisi lengkapnya,” terang Agus Chandra.

Pihaknya menyebut, dari ekspose itu, pihaknya sudah memerintahkan tim penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.

Selanjutnya, tim penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan.

”Pertama, nanti akan dimintai keterangan BPK terkait temuan mereka itu,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dan meminta pendapat dari ahli hukum terkait kasus itu.

”Jadi, ahli nanti akan dimintai pendapatnya perihal kepastian hukumnya, apakah bisa dilakukan tindakan pidana atau hukum administrasi,” lontarnya.

Disinggung terkait penetapan tersangka, kajari menyebut hal itu akan sangat bergantung dengan keterangan para saksi ahli tersebut.

Tap tersangka menunggu keterangan BPK dan ahli itu dulu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aset Ruko Simpang Tiga Mojongapit.

Baca Juga: Pj Bupati Teguh Narutomo Instruksikan Segera Eksekusi, Soal MPP di Kantor DPMPTSP Jombang Bakal Dipindah ke Ruko Simpang Tiga Mojongapit

Kejaksaan juga menggandeng auditor untuk mengaudit potensi kerugian negara.

Mayoritas penghuni ruko keberatan melunasi tunggakan sewa ruko sesuai klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Per 31 Desember 2022, total pembayaran hanya sebesar Rp 714.500.000. Selanjutnya hingga Maret tahun ini di kisaran Rp 872.050.000.

Sementara itu, selain mendalami aset Ruko Simpang Tiga, penyidik juga mendalami persoalan aset ruko di PCN Jombang. Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sejumlah ruko.

HGB di PCN telah habis sejak 2013.

Sejak saat itu, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB namun dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Namun, ada empat unit ruko yang diketahui mengantongi sertifikat HGB hingga 2023.

Persoalan ini akhirnya jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil analisa (LHP) tahun 2022. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#bpk #Kajari #ruko simpang tiga #kasus #mojongapit #ahli #PCN #Jombang #penyidikan #kejari