JombangBanget.id – Sopir truk dan dua orang lainnya di Jombang dibekuk polisi dalam kasus peredaran narkoba.
Kasus itu terbongkar dari kejadian kecelakaan lalu lintas di Jl Mastrip Jombang.
’’Tiga orang yang diamankan, satu pemakai dan dua penjual. Seluruhnya warga Lumajang dan Jember,’’ kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani.
Penangkapan tiga pengedar itu bermula dari sebuah kecelakaan truk di Jl Mastrip Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, Sabtu (20/7) pagi.
Saat itu, truk gandeng nopol N 9408 UO yang disopiri Wahyu Dani Saputra, 29, warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Lumajang kecelakaan parah sampai truk terbalik.
’’Saat petugas unit laka melakukan pemeriksaan, di truk ini ternyata ditemukan alat hisap sabu,’’ terangnya.
Dari situ, polisi pun melakukan penyelidikan terpisah.
Wahyu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pendalaman.
’’Hasilnya, pelaku ini mengakui jika dia memang berkendara dalam kondisi memakai sabu, hingga kemudian kita amankan dan kita lakukan pengembangan,’’ paparnya.
Dari Wahyu, polisi kemudian berhasil menangkap Choirul Mukminin, 41, warga Sumberbaru, Jember dan Machfudz Maulana, 47, warga Sumberbaru, Jember.
’’Keduanya ditangkap di wilayah Lumajang. Mereka ternyata langganan para sopir truk,’’ ucapnya.
Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Warga Jepara Ini Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 3,55 gram barang bukti sabu siap edar.
Polisi juga mengamankan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
’’Kami juga menemukan sejumlah chat dari sejumlah sopir yang memesan sabu pada tersangka,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus meringkuk di tahanan.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
’’Ancamannya, pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ bebernya. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz