Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Edarkan Rokok Ilegal, Warga Jepara Ini Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Achmad RW • Minggu, 21 Juli 2024 | 00:34 WIB

 

JALANI SIDANG: Dua terdakwa kasus peredaran rokok ilegal asal Jepara ini jalani sidang.
JALANI SIDANG: Dua terdakwa kasus peredaran rokok ilegal asal Jepara ini jalani sidang.

JombangBanget.id – Sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal dengan terdakwa Ahmad Aufa dan Sholeh Amir Hidayat digelar Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (16/7).

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menuntuk kedua warga Jepara, Jawa Tengah ini hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar.

”Untuk sidang tuntutan sudah dibacakan pada Selasa (16/7) lalu,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa.

Penangkapan kedua terdakwa di jalan tol Jombang-Mojokerto pada 22 Maret lalu.

Saat itu petugas bea cukai memberhentikan mobil Isuzu Elf nopol K 7407 OB yang diduga membawa rokok ilegal.

”Jadi mobil itu diberhentikan petugas bea Cukai Kediri di KM 678 Tol Jomo, ternyata diketahui mereka membawa muatan rokok dari Madura yang akan dibawa menuju Subang, Jawa Barat,” lontarnya.

Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 171 bal rokok ilegal berbagai merek dan jenis.

Petugas yang melakukan penangkapan itu, juga ikut mengamankan sejumlah handphone milik kedua pengedar dan kendaraan yang mereka gunakan beraksi.

”Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 534.128.760,” imbuhnya.

Kasusnya, kemudian dilimpahkan ke Kejari Jombang dan sidang kepadanya dimulai (12/6) lalu.

Hingga akhirnya ia menjalani sidang tuntutan pada Selasa (16/7) lalu.

Trian mengatakan, dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman penjara masing-masing 2 tahun.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1.068.257.520,00.

”Dengan ketentuan denda itu harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan atau disita harta bendanya, atau subsidair 6 bulan kurungan,” rincinya.

Tuntutan itu, diberikan JPU karena keduanya dinilai telah melanggar pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

”Dan besaran denda itu juga adalah 2 kali besaran kerugian negara,” imbuhnya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa sudah melakukan pembelaan secara lisan.

Sidang sendiri, akan kembali dilaksanakan pekan depan. ”Sidang lanjutan Selasa (23/7) depan agendanya putusan,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#jepara #warga #denda #rokok ilegal #sidang #penjara #Jombang