JombangBanget.id – Eko Hadi Wibowo, 36, pria asal Desa/Kecamatan Ngoro, Jombang, harus meringkuk di sel tahanan.
Ia ditangkap lantaran aksi nekatnya mencuri perhiasan di rumah tetangganya sendiri terbongkar.
”Pelaku sudah berhasil kita tangkap,” terang Kapolsek Ngoto Iptu Susila.
Penangkapan pelaku itu bermula pada 13 Juni 2024 lalu, seorang warga Jl Trunojoyo, Kecamatan Ngoro, Jombang, kehilangan perhiasan dan sejumlah alat elektronik di rumahnya.
Dalam kejadian itu, Susila menyebut pelaku berhasil membobol rumah yang tengah kosong karena ditinggal pemiliknya ikut pengajian.
”Pelaku mencongkel jendela kemudian masuk dan menguras isi barang berhaga di dalam rumah,” ungkapnya.
Dari dalam rumah itu, pelaku berhasil membawa lari sebuah macbook, emas batangan 1 gram, cincin bayi, dan cincin emas beserta suratnya di dalam dompet.
Pelaku juga membawa lari kartu identitas serta kartu ATM.
”Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 8 juta lebih,” ungkapnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan membekuknya pada 22 Juni.
Baca Juga: 3 Orang Ini Masuk Daftar DPO Kejari Jombang, Salah Satunya Terjerat Kasus Dana Hibah PSSI
”Kami amankan juga sebuah sepeda motor dari tangan pelaku yang digunakannya saat beraksi,” imbuhnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
”Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz