Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Ringkus Warga Kesamben Jombang Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Achmad RW • Minggu, 7 Juli 2024 | 03:42 WIB

 

TERTUNDUK: Fiki Nur Hidayat warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben Jombang diamankan polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba.
TERTUNDUK: Fiki Nur Hidayat warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben Jombang diamankan polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba.

JombangBanget.id – Fiki Nur Hidayat, 24, harus meringkuk di sel tahanan.

Warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang diamankan polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba.

Dari tangannya, polisi menyita 24 paket sabu-sabu dan ribuan butir pil koplo jenis dobel L.

Ia mengaku mengaku mendapatkan barang-barang haram tersebut dari jaringan lapas.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap polisi.

”Pelaku sebelumnya memang masuk dalam target operasi,” katanya.

Upaya pengintaian petugas membuahkan hasil. Polisi mendapatkan informasi pelaku terlihat muncul di rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.

Yakin dengan buruannya itu, polisi segera melakukan penggerebekan (22/6).

Setelah digeledah, polisi berhasil mengamankan 24 paket sabu dalam plastik klip.

”Kita amankan 22 paket sabu paket hemat dengan berat 1 gram lebih dan 2 paket sabu dengan berat 0,26 dan 0,18 gram. Total berat 24,42 gram,” rincinya.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah plastik kresek hitam berisi 6.000 butir pil dobel L siap edar.

”Kami juga mengamankan sejumlah alat seperti timbangan digital, plastik klip dan handphone pelaku. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jombang,” imbuhnya.

Dari pemeriksaan, Fiki mengaku sudah beberapa bulan belakangan aktif dalam bisnis haram ini.

Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dan pil koplo ini dari seorang narapidana di lapas di Pamekasan.

”Dia mengaku mendapat sabu sudah dalam bungkusan itu, dan diranjau, begitupun untuk pilnya,” lontarnya.

Beberapa sabu dan pil koplo yang dibawanya itu, disebut polisi juga sudah sempat diedarkannya.

Fiki mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungannya.

”Dia mengaku sudah mengedarkan 4.000 butir pil dobel L karena awalnya 10.000 yang dia punya. Kalau upahnya dia mengaku dapat Rp 20 ribu tiap gram sabu atau tiap botol LL,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, Fiki kini harus meringkuk di penjara.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Selain menjerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, Fiki juga terjerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

”Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#sabu #lapas #jaringan #warga #Kesamben #Jombang #narkoba