JombangBanget.id – MFI, 29, mantan staf badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang yang menyetubuhi siswi SMA yang tak lain adik iparnya kini resmi jadi tahanan kejaksaan.
Dalam waktu dekat, ia akan segera menjalani persidangan dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
’’Kasus persetubuhan dengan tersangka MFI, sudah dilakukan tahap dua per Kamis (4/7),’’ kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barangbukti.
Tahap dua yakni tahapan proses penanganan perkara dari penyidik kepolisian setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
’’Proses setelahnya, kami masih akan menyusun dakwaan sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ terangnya.
MFI, 29, asal Kecamatan Diwek harus meringkuk di bui setelah dilaporkan mertuanya sendiri karena tega menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun yang merupakan adik iparnya sendiri.
Perbuatan itu telah dilakukan pelaku setahun belakangan.
Lokasinya pun berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.
Aksi itu baru terbongkar Maret 2024 oleh istri MFI sendiri.
Hal itu membuat orang tua korban yang juga mertua pelaku tak terima.
Baca Juga: Pamit Kerja Lembur ke Istri, Staf Bawaslu Jombang Justru Setubuhi Adik Ipar di Hotel
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan serta penyidikan.
MFI akhirnya ditangkap pada (6/5). Hari itu pula, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke bui.
Polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 81 UURI Nomor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor1 tahun 2016 jo Pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sanksi pidana bagi persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz