JombangBanget.id – MFI, 29, oknum staf Bawaslu di Jombang yang tega menyetubuhi anak di bawah umur harus bersiap menghadapi persidangan.
Pasalnya, berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Setelahnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
”Untuk berkasnya MFI sudah dinyatakan lengkap, P21,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Andie menyebut pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
”Kita sedang koordinasi, yang jelas karena sudah lengkap tidak lama lagi akan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.
Untuk diketahui, MFI, 29, oknum staf Bawaslu di Jombang harus mendekam di tahanan.
Pria asal Kecamatan Diwek ditangkap polisi lantaran tindakan nekatnya mencabuli anak di bawah umur yang tak lain adik iparnya sendiri.
Tidak hanya sekali, pelaku mengaku telah menggauli korban beberapa kali.
Lokasinya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.
Aksi bejat pelaku baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu oleh istri MFI sendiri.
Hal itu membuat orang tua korban yang juga mertua pelaku tak terima dan melaporkan menantunya tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah mendengar keterangan pihak korban, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 6 Mei.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain harus berurusan dengan hukum, MFI pun kini diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai staf Bawaslu di Jombang. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz