Jombangbanget.id - Sejoli yang merupakan bandar narkoba dibekuk petugas dari Satreskoba Polres Jombang.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba ditaksir nilanya mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, dua sejoli yang dibekuk polisi itu adalah Ahmad Sukamdi alias Sukro, 45, warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng dan Ulfa Herawati, 38, warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan.
”Keduanya kami tangkap di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 21.00,” terangnya.
Penangkapan keduanya, disebut Yani, dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan undercover.
Saat itu, sejoli itu tengah mengendarai sebuah mobil Terios berwarna putih, hingga kemudian dihentikan petugas.
”Dia sedang perjalanan untuk meranjau, mau mengedarkan posisinya, tim mengetahui kemudian melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Meski sempat mengelak, Sukro akhirnya tak bisa berkutik lagi saat polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram alias 100 ons.
”Sabu-sabu itu disimpan tersangka S di dalam jaketnya,” imbuhnya.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah rumah kos yang ditinggali keduanya di Desa/Kecamatan Sumobito.
Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba seberat 284,5 gram.
”Jadi total barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas adalah 384,5 gram atau hampir 4 ons, kalau dirupiahkan lebih dari Rp 500 juta itu,” imbuhnya.
Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan sejoli ini mengedarkan narkoba.
”Status keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini juga harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
”Kasusnya juga masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz