Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Enggan Bayar Restitusi, Siap-siap Ini Konsekuensinya

Achmad RW • Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:20 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

JombangBanget.id – KM, 53, terpidana kasus pencabulan terhadap Melati, 17 (nama samaran) siswa SLB di Jombang terancam lebih lama tinggal di penjara.

Pasalnya, oknum guru SLB di Jombang ini enggan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 5.672.000 lantaran mengaku tak punya uang untuk membayar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andhie Wicaksono mengatakan, sampai sekarang KM belum membayar restitusi kepada korban.

”Untuk terpidana MK sampai hari ini belum membayar restitusi kepada korban memang,” terang Andhie kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Andhie menerangkan, dalam perkembangan terakhir, KM mengaku keberatan membayar restitusi itu.

”Dia sebelumnya menyatakan tidak mau membayar, karena mengaku tidak punya uang lagi,” imbuhnya.

Disinggung terkait kewenangan jaksa melakukan penyitaan harta kekayaannya KM untuk digunakan membayar restitusi, Andhie menyebut akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.

”Kalau tindakannya nanti seperti apa, kami akan koordinasi dan menunggu petunjuk dulu, yang jelas pasti akan diseksekusi untuk pidana itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat tertunda, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa KM, 53, oknum guru SLB yang tega mencabuli siswinya di kelas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (5/3).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 8,5 tahun dan denda.

Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban.

Baca Juga: Sidang Vonis Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Kembali Ditunda

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8,5 tahun penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 5.672.000 dalam waktu 30 puluh hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar, JPU bisa menyita harta kekayaannya atau jika tidak cukup dubsidair 3 bulan kurungan. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#cabul #Guru SLB #bayar #restitusi #Jombang #kejari #konsekuensi