Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Staf Bawaslu di Jombang Dipecat, Soal Kasus Pamit Kerja Lembur ke Istri Justru Setubuhi Adik Ipar di Hotel

Achmad RW • Kamis, 13 Juni 2024 | 13:29 WIB
Ilustrasi kasus kejahatan.
Ilustrasi kasus kejahatan.

JombangBanget.id – Selain harus meringkuk di penjara, MFI, 29, oknum staf Bawaslu di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur harus kehilangan pekerjaan.

Pasalnya, statusnya sudah dipecat dari staf Bawaslu.

Ketua Bawaslu Jombang David Budianto menegaskan, terhadap oknum staf Bawaslu tersebut sudah diberhentikan secara tetap.

”Sudah diberhentikan, terhitung sejak dijadikan tersangka,” tulisnya dalam pesan tertulis.

Pihaknya menyebut, pemberhentian itu juga langsung berlaku permanen, alias bukan pemberhentian sementara.

”Sudah pemberhentian tetap, karena posisinya masih honorer,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MFI, 29, oknum staf Bawaslu di Jombang asal Kecamatan Diwek, Jombang harus meringkuk di tahanan.

Aksi bejatnya menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur terbongkar.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil memperdayai korban yang masih berusia 16 tahun sehingga mau diajak berhubungan layaknya suami istri.

Tidak hanya sekali saja, dari pengakuannya, perbuatan tersebut sudah dilakukan sedikitnya tujuh kali.

Lokasinya pun disebutnya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.

Baca Juga: Didorong LSM Segera Turun Tangan Soal Maraknya APK Caleg Langgar Aturan di Jombang, Begini Respons Bawaslu

Perbuatannya bejat baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu oleh istri MFI sendiri. Kasusnya dilaporkan ke polisi.

Setelah mendengarkan keterangan korban serta mengumpulkan barang bukti, polisi gerak cepat mengamankan pelaku pada Senin (6/5).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pilkada #Staf #cabul #lembur #dipecat #bawaslu #Jombang #pilbup #adik ipar #istri