Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Soal Penyidikan Kasus Mata Siswa SD di Jombang Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

Achmad RW • Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:00 WIB
SEDIH: Erna menunjukkan hasil pemeriksaan mata ID akibat terlempar kayu di rumahnya, Kamis (14/2).
SEDIH: Erna menunjukkan hasil pemeriksaan mata ID akibat terlempar kayu di rumahnya, Kamis (14/2).

JombangBanget.id – Meski penyidik kepolisian sudah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), penyidikan kasus cedera mata permanen yang dialami ID, siswa SD di Kecamatan Peterongan, Jombang bisa dibuka kembali.

Salah satunya jika ditemukan novum baru.

”Jika nanti ada novum baru, tentu akan bisa dibuka kembali kasusnya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada Jawa Pos Radar Jombang (7/6).

Disinggung terkait dasar polisi sebelumnya menetapkan KK, oknum guru diniyah sebagai tersangka, Sukaca menyebut berdasarkan serangkaian proses penyidikan.

”Jadi, kasus ini kan memang sebelumnya sudah naik penyidikan, dan kemudian diperiksa saksi hingga muncul tersangka itu awalnya,” bebernya.

Pihaknya menyebut, setelah melakukan pemberkasan, hasil penyidikan itu dikirimkan kepada jaksa penuntut Kejari Jombang untuk dilakukan penelitian.

Namun, setelah dilakukan penelitian, ditemukan beberapa kekurangan hingga berkasnya dinyatakan P19 (dikembalikan).

”Kado dari JPU menyatakan ada kekurangan, selain anak yang tidak bisa disanksi pidana, guru juga juga tidak sedang mengajar di sana, sehingga tidak bersentuhan langsung dengan kejadian itu,” ungkapnya.

Hal itu, disebut sukaca membuat pembuktian secara absolut tak bisa dilakukan.

”Dengan jawaban itu, kemudian penyidik kembali melakukan gelar perkara dan kemudian keputusannya dilakukan SP3 itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebalumnya, ID, siswa kelas 4 SD divonis mengalami kerusakan mata permanen oleh dokter.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Mata Siswa SD di Jombang Rusak Dihentikan, Begini Isi Surat yang Dikeluarkan Polisi

Matanya itu, mengalami pendarahan setelah terlempar kayu saat GN, salah satu rekannya sedang bermain di kelas, pada Selasa (2/1).

Usai melalui proses yang panjang, beberapa kali mediasi, orang tua ID membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dari hasiil pemeriksaan, penyidik menetapkan KK, oknum guru diniyah sbagai tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim.

Penyidik menjeratkan Pasal 360 Ayat 1 KUHP atau Pasal 360 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.

Pasal itu berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana'.

”Sudah (ditetapkan tersangka, Red) gurunya, inisal KK,” kata AKP Sukaca saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5).

Namun, kasus itu dihentikan penyidikannya melalui SP3 tanggal 31 Mei 2024 dengan alasan tidak cukup bukti.

Hal itu, sempat membuat ibu korban mengaku sangat kecewa. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#sp3 #rusak #siswa #novum #mata #SD #Jombang #penyidikan #dihentikan