JombangBanget.id - ER, orang tua korban kasus mata siswa SD di Jombang rusak akibat terlempar kayu mengaku, syok dan sangat kecewa dengan keputusan Polres Jombang menghentikan penyidikan kasus yang menimpa anaknya.
Orang tua korban merasa tak diberikan keadilan sama sekali dalam kasus yang membuat mata anaknya cacat permanen itu.
”Saya kaget, syok, kecewa tidak bisa berkata-kata lagi mengenai SP3 itu,” ungkap ER kepada Jawa Pos Radar Jombang.
ER menilai kasus itu terlalu cepat dihentikan.
Terlebih, penetapan tersangka juga baru dilakukan dan ia melihat kasus itu memang mengandung nilai kelalaian yang besar.
”Terlalu cepat menurut saya. Setelah penetapan tersangka kok muncul seperti ini, tanpa ada proses mediasi, ini seperti kasus awal saya,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyebut, kasus itu sebenarnya terlalu lebar mengarah kepada guru.
Padahal menurutnya jelas, pihak sekolah dinilai lalai membiarkan siswa tanpa pengawasan hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban cacat permanen.
”Ada apa, kenapa, apakah karena basic-nya kita melawan yayasan pondok besar? Apa karena saya orang kecil? Jadi dibeginikan anak saya. Ini murni kelalaian pihak sekolah, kok melenceng seperti ini,” ungkapnya dengan suara menahan tangis.
Kendati kasusnya sudah dihentikan penyidikannya, ER mengaku sangat tak puas dan merasa tak mendapatkan keadilan.
Ia juga menyebut akan terus melakukan upaya lain untuk meminta keadilan untuk anaknya itu.
Baca Juga: Soal Guru Diniyah di Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Mata Siswa SD Rusak, Begini Tanggapan DPRD
”Saya akan terus berjuang untuk keadilan anak saya, dengan cara apa pun. Karena anak saya cacat permanen. Saya ibu dengan otak waras. Mereka tidak berfikir bagaimana anak saya sembuh, dan saya sangat kecewa,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, ID, siswa kelas 4 SD mengalami luka parah di bagian mata hingga dinyatakan cacat permanen oleh dokter.
Matanya itu, mengalami pendarahan setelah terlempar kayu saat GN, salah satu siswa lainnya sedang bermain di kelas, pada Selasa (2/1).
Usai melalui proses yang panjang, beberapa kali mediasi, orang tua ID membawa kasus ini ke ranah hukum.
Akhirnya, melalui surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan KK, guru pembimbing diniyah sebagai tersangka.
Penyidik menjeratkan Pasal 360 Ayat 1 KUHP atau Pasal 360 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.
Pasal itu berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana'.
”Sudah (ditetapkan tersangka, Red) gurunya, inisal KK,” kata AKP Sukaca saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5). (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz