JombangBanget.id – Penyidikan aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, Jombang, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Selain menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara keluar, penyidik juga tengah mendalami kembali indikasi keteledoran Pemkab Jombang dalam mengamankan aset sejak masa hak guna bangunan (HGB) berakhir 2016 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra mengatakan, penyidik menemukan sederet indikasi pemerintah daerah tidak segera mengambil sikap pengamanan aset setelah habisnya masa HGB Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, Jombang habis November 2016 silam.
Dari hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti yang dilakukan, berakhirnya perjanjian kerja sama kontrak bagi hasil usaha yang dijalin pemerintah Kabupaten Jombang saat itu, dengan pihak pengembang (swasta) tidak segera tuntas.
”Dari persoalan awal inilah yang membuat kerumitan aset terjadi,” katanya.
Agus menambahkan, setelah habisnya HGB pada 2016, tanah beserta bangunan itu seharusnya ditarik pemerintah daerah.
Akan tetapi, masalahnya pada 2016 atau bersamaan dengan waktu berakhirnya perjanjian (HGB), pemerintah daerah diduga tidak segera mengambil sikap dan kebijakanya sehingga persoalan tidak langsung klir.
”Waktu itu pemerintah tidak segera mengambil sikap, mau diapain ini, dan masyarakat yang melakukan pembelian terhadap ruko ini tetap di situ menggunakan, padahal HGBnya sudah berakhir di 2016 dan belum ada perjanjian sewa atau lainnya,” katanya.
Namun, dari informasi yang ia terima, menjelang HGB berakhir, pihak penghuni ruko sudah pernah mengajukan perpanjangan agar bisa menempati ruko.
Namun, saat itu prosesnya tidak jelas. Para penghuni ruko tetap memanfaatkan ruko sehingga menjadi temuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Ini yang akan kita dalami lagi, terkait upaya perpanjangan itu seperti apa,” bebernya.
Baca Juga: Kejari Jombang Segera Periksa Saksi, Soal Penyidikan Aset Ruko Simpang Tiga
Menurut Agus, berakhirnya perjanjian kerja sama kontrak bagi hasil usaha antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan pihak swasta polemik ini terus berlarut-larut.
”Sehingga, saat ini penghuni ruko merasa bangunan ini milik dia,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum penghuni Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit Siswoyo mengungkapkan, sebelum masa berakhirnya HGB, pihaknya bersama penghuni ruko lainnya sudah pernah mengajukan perpanjangan sewa.
”Waktu itu kurang lebih 50 orang melalui perwakilan forum menyerahkan pengajuan sewa. Sepertinya diserahkan di pendopo waktu itu sama sekretaris forum,” katanya.
Menurutnya, apabila pengajuan sewa tersebut ditanggapi pemerintah daerah saat itu, kejadian seperti ini tidak akan terjadi.
”Kalau waktu itu langsung dilakukan bersama-sama tidak akan seperti ini,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi terkait pengajuan perpanjangan sewa yang dilakukan pihak penghuni ruko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nasrullah belum bisa memberikan keterangan banyak.
”Mohon izin, kami harus komunikasi secara teknis dengan kawan-kawan bidang aset,” singkat Nasrullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit dan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.
Kejaksaan juga menggandeng auditor untuk mengaudit potensi kerugian keuangan negara.
Hingga kini mayoritas penghuni ruko keberatan melunasi tunggakan sewa Ruko Simpang Tiga Mojongapit sesuai klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 5 miliar. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz