JombangBanget.id - Masih ingat pencurian mobil Honda Jazz milik Efi Maisaroh, warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang, (12/4) lalu.
Dari pengungkapan itu diketahui pelaku adalah anak kandung korban sendiri.
“Kami berhasil membekuk pelaku pencurian itu yang tidak lain anak kandung korban sendiri,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat press release di Mapolres Jombang, (22/5).
Pelaku pencurian itu Wahyu Satrio utomo, 32, anak dari Efi Maisaroh.
“Pelaku berhasil dibekuk di Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/5) malam, sekitar pukul 22.00,” lanjutnya.
Saat ditangkap, mobil Honda Jazz warna merah nopol S 1457 XC yang dicurinya di rumah sang ibu itu masih dibawa.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri di rumah ibunya sendiri lantaran ingin memiliki dan menggunakan mobil Honda Jazz itu.
Dalam aksinya, pelaku yang sudah tahu seluk beluk rumahnya, datang tanpa izin. Bisa masuk dengan mudah dan kemudian mencongkel almari milik ibunya.
“Di dalam almari, pelaku mengambil kunci mobil, STNK dan uang Rp 5 juta. Uang itu dipakai pelaku selama pelarian,” lontarnya.
Akibat perbuatannya, kini ia harus meringkuk di tahanan. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dalam Pemberatan.
Untuk diketahui, kasus pencurian ini dialami Evi Maisaroh, 59, warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang, (12/4) lalu.
Korban melaporkan kehilangan mobil honda Jazz miliknya yang diparkir di garasi rumah.
Saat kejadian, ia tengah keluar rumah untuk mengikuti halal bihalal di Malang. (riz/bin)
Editor : Ainul Hafidz