JombangBanget.id – Sebuah warung kelontong di Desa/Kecamatan Plandaan, Jombang, digerebek polisi lantaran kedapatan memperjualbelikan minuman keras (miras) tanpa izin, (22/5).
Dari penangakapan ini, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendy mengungkapkan, penggerebakan bermula dari informasi dari masyarakat adanya warung yang diduga memperjualbelikan miras.
Warung kelontong tersebut diketahui milik Supinah, 55, warga desa setempat.
”Selanjutnya, anggota kami yang sedang patroli mendatangi warung tersebut,” ungkap Aly, Jumat (24/5).
Di warung itu, petugas melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan berbagai macam jenis miras yang disimpan di sebuah ruangan.
Tercatat ada 32 botol bir merek bintang, 27 botol anggur merah gold merek orang tua, 27 botol anggur hijau merek alexis, 36 botol anggur hijau merek API.
20 botol anggur merah merek orang tua 12 botol bir merek singaraja, 11 botol anggur merah merek kawa-kawa, 26 botol anggur putih merk orang tua dan 5 botol bir merek prost.
”Total miras yang diamankan ada 206 botol yang siap edar dan tak berizin,” lontarnya.
Polisi pun kemudian mengamankan seluruh barang bukti miras beserta pemilik warung ke Mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Soal Guru Diniyah di Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Mata Siswa SD Rusak, Begini Tanggapan DPRD
Atas perbuatannya, Supinah, dijerat polisi Pasal 7 Ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz