Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Uang Palsu di Jombang, Sita Upal Rp 1 Miliar, Belasan Juta Rupiah Masih Beredar

Achmad RW • Jumat, 24 Mei 2024 | 15:30 WIB
DISITA: Polisi membekuk komplotan pengedar uang palsu di Jombang dan menyita upal Rp 1 miliar.
DISITA: Polisi membekuk komplotan pengedar uang palsu di Jombang dan menyita upal Rp 1 miliar.

JombangBanget.id – Masyarakat kini harus lebih berhati-hati.

Polres Jombang menyita sedikitnya uang palsu (upal) yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Terlebih, uang palsu sebesar Rp 19,8 juta terlanjur beredar.

Kini, empat pengedar upal tersebut ditahan.

Mereka adalah Imron Rosyadi, 46, warga Desa/Kecamatan Bareng, Suko Wiyono, 60, warga Sumbermuluh, Dawarblandong, Mojokerto.

Kemudian Sutarjo, 58, warga Petiken, Driyorejo, Gresik dan Bambang alias Agus, 46, warga Srawangan, Gringsing, Batang, Jawa Tengah.

“Keempatnya merupakan jaringan dan sudah beroperasi sebulan terakhir,” terang AKP Sukaca Kasatreskrim Polres Jombang.

Penangkapan itu bermula dari Imron yang membelanjakan uang palsu kepada penjual daging di salah satu pasar di Kecamatan Diwek, Jombang.

Imron membeli daging dengan total harga Rp 5,5 juta.

“Saat pembayaran, tersangka menyelipkan uang palsu Rp 1,8 juta di total uang Rp 5,5 juta yang dibayarkan,” ungkapnya.

Aksinya kemudian dilaporkan ke polisi hingga ia dibekuk dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ratusan Guru Diniyah di Jombang Gelar Aksi Protes Rekannya Ditetapkan Tersangka, Kasus Mata Siswa SD Rusak

Dalam penggeledahan di rumah, polisi kembali menemukan uang palsu senilai Rp 16,5 juta.

“Tersangka pertama mengaku tidak sendirian, ada dua temannya yang lain yang kemudian dipancing dan berhasil dibekuk di Taman Mojoagung,” tambahnya.

Dari tersangka Suko Wiyono dan Sutarjo, polisi menyita uang palsu senilai Rp 33,7 juta yang disimpan di salah satu rumah pelaku.

“Ketiganya mengaku mendapatkan pasokan uang palsu dari tersangka Bambang di Jawa Tengah, sehingga kami berkoordinasi dengan polres setempat untuk membekuknya,” lontar Sukaca.

Di rumah Bambang, kembali ditemukan uang senilai Rp 1.140.000.000. Kini, mereka meringkuk di tahanan Polres Jombang.

Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Pengembangan lebih lanjut masih dilakukan,” tegasnya.

Hingga sekarang, ia menyebut ada belasan juta rupiah uang palsu yang terlanjur beredar di masyarakat.

Dalam penangkapan itu didapatkan total Rp 50,2 juta.

Uang itu belum sempat diedarkan dan kini diamankan di Polres Jombang.

Meski begitu, mereka menerima uang palsu dari penyuplai di Jawa Tengah sebanyak Rp 70 juta.

“Mereka mengaku membeli dari tersangka di Jawa Tengah, uang palsu senilai Rp 70 juta itu dibeli pakai uang asli Rp 20 juta,” imbuhnya.

Baca Juga: Pamit Kerja Lembur ke Istri, Staf Bawaslu Jombang Justru Setubuhi Adik Ipar di Hotel

Dengan begitu, Sukaca menyebut masih ada uang palsu Rp 19,8 juta yang beredar di masyarakat.

“Memang masih ada sisa yang terlanjur beredar di masyarakat, kami minta warga tetap waspada,” imbuhnya.

Dia lantas merinci, uang palsu yang diedarkan itu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Untuk pecahan Rp 50 ribu bentuknya halus sehingga sulit dikenali.

Namun yang pecahan Rp 100 ribu cenderung terlalu merah menyala sehingga lebih mudah dikenali.

Biasanya, para pelaku menggunakan trik menyelipkan uang palsu dalam jumlah banyak ke dalam uang asli saat transaksi.

“Karena itu kami imbau warga segera melapor jika menemukan uang palsu saat transaksi, agar lebih mudah melakukan pengembangan,” pungkasnya. (riz/bin)

Editor : Ainul Hafidz
#Bekuk #uang palsu #pengedar #upal #polres #Jombang #komplotan