JombangBanget.id – Ratusan pembimbing diniyah di Jombang menggelar aksi protes dan doa bersama di halaman SD Plus Darul Ulum Jombang, Sabtu (18/5).
Ini dilakukan setelah salah satu pembimbing diniyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mata siswa cedera hingga mata kanannya buta.
Aksi ratusan guru diniyah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) ini mengawali dengan doa bersama.
Dengan berseragam serba putih, mereka berkumpul di halaman sekolah untuk melakukan aksi protes terhadap penetapan tersangka teman seprofesinya, Khusnul Khotimah, 39, oleh Polres Jombang beberapa waktu lalu.
Bahkan, sejumlah guru diniyah itu bergantian melakukan orasi di atas mimbar. Sejumlah poster dan sepanduk juga dibentangkan.
Salah satunya tertulis “Bebaskan!! Bu Khusnul Khotimah Pembimbing Diniyah SD Plus Darul Ulum Jombang Tanpa Syarat Apapun,” begitu tulisan dalam poster tersebut.
Muhammad Zainur Rofiq, Ketua KKG PAI Jombang mengatakan, aksi yang dilakukan bersama teman-temannya sesama guru diniyah merupakan bentuk dukungan kepada bu guru Khusnul yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (7/5) lalu.
”Ini dari guru-guru PAI SD, dari pembimbing Diniyah SD, dan dari pembimbing muatan lokal keagamaan SD ingin segera ibu Khusnul Khotimah yang dijadikan tersangka segera dibebaskan. Ini kita galang peduli dan solidaritas dengan doa bersama agar Allah izinkan semua masalah yang melibatkan bu Khusnul,”ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Rofiq menyesalkan tindakan polisi yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka.
Menurutnya, peristiwa yang membuat mata kanan siswanya cedera akibat pecahan kayu itu tidak ada campur tangan Khusnul.
Sebab, guru diniyah itu sedang tidak ada di kelas dan tidak menyuruh siswanya bermain di dalam kelas.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Soal Kasus Mata Siswa SD di Jombang Rusak Terlempar Kayu di Sekolah
”Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari guru tersebut. Semua guru di Jombang, baik guru agama atau guru umum mendengar berita ini dan semuanya menyayangkan. Kami menyesal dijadikannya tersangka," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Khusnul Khotimah, Syarahuddin memilih untuk menghormati proses hukum dari upaya praperadilan yang dilakukan.
”Artinya kita ikuti prosesnya saja nanti sampai di mana. Nanti kalau (praperadilan, red) itu harus kita lakukan, ya kita lakukan. Untuk sementara kalau melihat prosesnya seperti ini Insya Allah tidak,” terang dia.
Syarahuddin menjelaskan, kliennya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang, Jumat (10/5) lalu.
Ia menyebut, Khusnul belum ditahan dan masih mengajar di SD Plus Darul Ulum Jombang.
”Jadi kalau masyarakat menyampaikan bahwa Bu Khusnul dipenjara, tidak. Bu Khusnul masih ada di sekolah, masih mengajar,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, ID, seorang siswa kelas 4 SD Plus Darul Ulum Jombang mengalami kerusakan mata hingga dinyatakan buta permanen oleh dokter mata.
Mata bocah itu mengalami pendarahan setelah terlempar kayu saat GN, salah satu rekannya sedang bermain di kelas, Selasa (2/1) lalu.
Usai melalui proses panjang, beberapa kali mediasi, orang tua ID kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.
Akhirnya, melalui surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah, salah satu pembimbing pendidikan diniyah sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang.
Berdasarkan surat itu penyidik menggunakan pasal 360 ayat 1 KUHP atau pasal 360 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.
Pasal itu berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana. (wen/bin)
Editor : Ainul Hafidz