Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pamit Kerja Lembur ke Istri, Staf Bawaslu Jombang Justru Setubuhi Adik Ipar di Hotel

Achmad RW • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:59 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

JombangBanget.id – Seorang staf Bawaslu Jombang bernama MFI, 29, asal Kecamatan Diwek, Jombang harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

Ia dibekuk polisi setelah aksinya menyetubuhi adik iparnya sendiri berusia 16 tahun yang berstatus siswi SMA.

Salah satu sumber JombangBanget.id menyampaikan, perbuatan pelaku dilakukan hampir setahun terakhir.

“Pelaku dan korban tinggal serumah, karena memang korban ini  adik istrinya sendiri,” ungkap H.

Perbuatan itu dilakukan beberapa kali sejak pertengahan tahun lalu.

Lokasinya, juga berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.

“Alasannya sama istrinya kerja lembur dan menginap di hotel luar kota,” lontarnya.

Aksi itu, baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu. Saat itu, H menyebut sang istri memergoki adiknya baru pulang dari luar kota.

“Namun saat pulang, ada keganjilan dari barang bawaan atau pakaian adiknya, sehingga istri curiga, kemudian didesaklah adiknya sampai akhirnya mengaku,” tambahnya.

Sontak saja, hal itu membuat orang tua korban yang juga mertua pelaku tidak terima.

Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Jombang. Laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Vonis Hakim Sudah Inkrah, Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Segera Dipecat dari PNS

“Kepada yang bersangkutan ditangkap (6/5), setelah dilakukan pemeriksaan, langsung ditetapkan tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.

Dari pemeriksaan sementara, lanjutnya, modus yang digunakan pelaku hingga bisa menyetubuhi adik iparnya yang masih kelas 10 ini.

“Tersangka menggunakan modus bujuk rayu, berjanji memprioritaskan korban daripada istrinya. Dia juga membelikan korban beragam barang kebutuhan dan menambah uang saku,” imbuhnya.

Kini, MFI telah meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah ditahan,” pungkas Sukaca.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Jombang David Budianto, tak menampik perihal informasi pelaporan kepada salah satu stafnya.

“Saya mendengar informasi itu, namun sampai hari kami belum mengetahui pasti kebenarannya, kebetulan saya masih di Jakarta,” katanya.

David menyebut, MFI adalah tenaga honorer yang bertugas di Bawaslu Jombang.

Sejauh ini, dirinya tak pernah melihat hal aneh dalam perkembangan anak buahnya.

Disinggung terkait status MFI yang resmi jadi tersangka dan ditahan, ia menyebut akan menunggu proses hukum berjalan.

“Yang jelas kita hormati asas praduga tak bersalah, kita hormati proses hukum yang berjalan,” pungkas dia. (riz/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Staf #setubuhi #Hotel #bawaslu #Jombang #adik ipar