JombangBanget.id – Ayah tiri cabul di Kecamatan Diwek, Jombang harus bersiap menghadapi meja sidang.
Penyidik kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara tersangka IS, 40, berikut barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (24/4) untuk dilanjutkan ke persidangan.
”Untuk kasus itu, sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (24/4) kemarin,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Andie menyebut, dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti itu, status IS kini telah resmi jadi tahanan kejaksaan.
”Penahanan pertama ini, waktunya 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Sembari itu, Andie menyebut akan segera menyusun surat dakwaan. Jika sudah siap, berkas perkara IS akan segera diajukan pengadilan bisa segera disidangkan.
”Kami punya waktu 20 hari untuk melakukan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, IS 40, adalah ayah tiri asal Kecamatan Diwek, Jombang harus meringkuk di sel tahanan.
Perbuatan bejatnya yang tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Melati, 12, (nama samaran) terbongkar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak segan mengancam akan membunuh korban dengan golok jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.
Takut dengan ancaman pelaku, korban pun hanya bisa pasrah saat dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
Baca Juga: Curi Tas di Masjid Kesamben Jombang, Warga Asal Surabaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga
Hal itu dimanfaatkan pelaku yang terus minta dilayani korban.
Tak kuat dengan perlakukan berjat ayah tirinya itu, Melati pun menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya kepada sang ibu.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban pun melaporkan suaminya ke polisi.
Usai mendengarkan keterangan korban, polisi bergerak menangkap pelaku.
”Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan sejak 5 Februari 2024,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz