JombangBanget.id – Penyidikan terkait aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, Jombang di kejaksaan hingga kini terus berjalan.
Proses pemeriksaan terhadap para pihak terus dilakukan secara maraton.
Pasca-lebaran, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Proses lanjutan untuk penyidikan PCN dan pertokoan simpang tiga baru start lagi minggu depan,” terang Kasiintelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (18/4).
Denny menambahkan, pemanggilan sejumlah saksi dilakukan guna melakukan konfrontir terkait penggunaan aset di ruko simpang tiga.
”Ada giat konfrontir untuk para saksi tertentu. Nanti untuk siapa saksinya baru kami konfirmasi lebih lanjut minggu depan termasuk siapa-siapa yang hadir,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit hingga kini masih bergulir di kejaksaan.
Selain menunggu hasil audit, tim penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam bentuk kerja sama yang diduga dilakukan secara ilegal.
Temuan baru yang dimaksud itu, adalah adanya praktik kerja sama diduga secara illegal yang dilakukan para penghuni ruko setelah masa hak guna bangunan (HGB) habis di tahun 2016.
Dalam perkembangannya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak vendor otomotif. ”Alhamdulillah vendor akhirnya datang di panggilan ketiga, Selasa (2/4),” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.
Dalam pemeriksaan itu vendor otomotif yang kini masih membuka gerai di kompleks Ruko Simpang Tiga Mojongapit Jombang menjalani pemeriksaan hingga 5,5 jam lamanya.
Hasil pemeriksaan kepada vendor itu akan dimasukkan sebagai objek perhitungan dalam besaran kerugian negara.
Besaran itulah nanti yang akan jadi dasar penetapan siapa tersangka dalam kasus ruko simpang tiga.
”Pemeriksaan ini juga memperjelas dan memperkuat minimum dua alat bukti untuk penyelesaian penyidikan umum sehingga saat penetapan tersangka sudah jelas siapa, menanggung kerugian berapa,” tambah dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aset Ruko Simpang Tiga Mojongapit dan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.
Kejaksaan juga menggandeng auditor untuk mengaudit potensi kerugian negara.
Hingga kini mayoritas penghuni ruko keberatan melunasi tunggakan sewa ruko sesuai klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 5 miliar.
Per 31 Desember 2022, total pembayaran hanya sebesar Rp 714.500.000.
Selanjtunya hingga Maret tahun ini di kisaran Rp Rp. 872.050.000.
Sisa yang belum dibayar atau kekurangan berdasarkan penghitungan LHP BPK masih mencapai Rp 4 miliar lebih. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz