JombangBanget.id – Kasus pencurian mobil yang dialami Evi Maisaroh, 59, warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang saat ditinggal halal bihalal, Jumat (12/4), mulai ada titik terang.
Polisi telah mengantongi identitas pelaku setelah memeriksa korban.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi termasuk korban, pelaku pencurian Honda Jazz nopol S 1457 XC, sekaligus uang puluhan juta rupiah dan sejumlah perhiasan adalah keluarga korban sendiri.
Pelaku adalah anak sulung korban.
”Setelah kami lidik, kelihatannya terduga anaknya sendiri, karena anaknya yang pertama itu residivis, dua kali masuk penjara," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (15/4).
Anak sulung korban, lanjut dia, dilaporkan pernah terlibat tindak pidana sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Menurut keterangan korban, anaknya pernah melakukan aksi pencurian dan perampokan.
”Pencurian di Malang dia juga pernah merampok, dua kali keluar masuk LP,’’ tambahnya.
Basuki lantas menyampaikan ada kejanggalan dalam kasus pencurian tersebut.
Salah satunya, uang yang diambil pelaku hanya sebagian, padahal jumlah uang di almari berikut perhiasan yang disimpan cukup banyak.
”Jadi yang diambil hanya STNK (mobil Honda Jazz), terus ada uang Rp 25 juta rupiah, tapi yang diambil hanya Rp 5 juta. Selain itu yang diambil kunci cadangan mobil, bukan kunci utama. Padahal di situ juga ada BPKB mobil Honda Jazz, perhiasan juga ada," rincinya.
Baca Juga: Tertangkap Basah Gondol Motor, Maling di Plandi Jombang Babak Belur Dihajar Massa
Dari hasil olah TKP, petugas tidak mendapati upaya paksa saat pelaku masuk rumah.
"Untuk saat ini yang kita curigai anaknya dan masih kita lakukan pencarian," pungkasnya. (ang/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz