JombangBanget.id – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria di Dusun Parimono Gang Masjid, Desa Plandi, Kecamatan Jombang berhasil digagalkan warga, Senin (8/4) malam.
Dalam aksi pencurian itu, pelakunya berhasil dibekuk warga setelah sempat melarikan diri dan sempat jadi sasaran amuk massa.
Pelaku, kini harus meringkuk dan dipastikan berlebaran di penjara karena ulahnya itu.
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo menjelaskan, pria yang melakukan pencurian itu adalah Ary Yulianto, 39, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Pencurian itu, bermul saat Ary, malam itu tengah beraksi mengambil sepeda motor Honda GL Max 125.
“Jadi awalnya sepeda motor itu, diparkir di depan rumah korban, posisi menghadap barat dengan kondisi terkunci stang,” lanjutnya.
Namun, dengan kunci T yang dibawanya, Ary berhasil membongkar kunci stang sepeda motor itu dan bermaksud melarikannya.
“Namun tak lama, aksinya itu kepergok warga, sejumlah orang pun mengejarnya dan meneriakinya ‘maling-maling’,” tambah Soesilo.
Sadar aksinya ketahuan, Ary pun sempat meletakkan sepeda motor curiannya itu di depan rumah salah satu warga.
Ia kemudian melarikan diri ke areal persawahan berharap jejaknya tak lagi dikejar.
“Pelaku sempat lari, hingga akhirnya berhasil ditangkap warga bersama petugas di arel persawahan,” lontarnya.
Baca Juga: Remaja Cabul di Jombang Dituntut Delapan Tahun Penjara
Dari gambar yang diterima redaksi, kondisi Ary bahkan babak belur usai jadi pelampiasan amarah warga.
Ia, juga sempat dimankan di rumah salah satu warga di Dusun Parimono sebelum akhirnya dibawa petugas ke Mapolsek Jombang Kota.
“Tersangka diamankan beserta barangbukti berupa sepeda motor yang gagal dicurinya, dengan kondisi kunci sudah jebol, kunci T yang digunakannya beraksi dan STNK sepeda motor,” rincinya.
Akibat perbuatannya itu, Polisi pun kini menahannya.
Ary, juga dipastikan akan berlebaran di penjara akibat kelakuannya itu.
“Tersangka ditahan, untuk pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP,” pungkasnya. (riz/fid)
Editor : Ainul Hafidz