JombangBanget.id – Penyidikan umum terhadap polemik Ruko Simpang Tiga Jombang masih berlanjut.
Vendor otomotif yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya menghadiri panggilan ketiga, baru-baru ini.
Tidak tanggung-tanggung, ia diperiksa selama 5,5 jam.
“Alhamdulillah vendor akhirnya datang di panggilan ketiga, Selasa (2/4),” terang Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Dalam pemeriksaan itu vendor otomotif yang kini masih membuka gerai di kompleks Ruko Simpang Tiga Jombang diperiksa hingga 5,5 jam lamanya.
Ia menyebut, pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas kedudukan hukum dan hubungan antara vendor dengan penyewa ruko yang sampai sekarang masih beroperasi meski enggan membayar uang sewa.
“Kami mengejar para pihak yang belum melaksanakan kewajibannya membayar sewa,” lontarnya.
Hasil pemeriksaan kepada vendor itu akan dimasukkan sebagai objek perhitungan dalam besaran kerugian negara.
Besaran itulah nanti yang akan jadi dasar penetapan siapa tersangka dalam kasus ruko simpang tiga.
“Pemeriksaan ini juga memperjelas dan memperkuat minimum dua alat bukti untuk penyelesaian penyidikan umum. Sehingga saat penetapan tersangka sudah jelas siapa, menanggung kerugian berapa,” tambah dia.
Disinggung soal waktu penetapan tersangka, lagi-lagi Denny menyebut tak akan lama. Target penetapan tersangka juga tidak jelas.
Baca Juga: Audit Penyidikan Kasus Aset PCN dan Ruko Simpang Tiga Jombang Ditarget Maret Tuntas
“Dalam waktu dekat status kejelasan penyidikan akan kami rilis,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya uang sewa aset ruko simpang tiga dikemplang bertahun-tahun.
Terlebih, setelah BPK RI dalam laporannya menyebut ada kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat sewa ruko yang tidak dibayar sejak 2016 setelah HGB habis.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga Maret 2024, pembayaran sewa ruko yang disetor para penyewa masih di angka Rp 872.050.000 atau kurang Rp 4.127.950.000. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz