JombangBanget.id – MAA, 19, terdakwa kasus persetubuhan terhadap Bunga, 15, (nama samaran) menjalani sidang pembacaan tuntutan Selasa (2/4).
Dalam surat tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dan denda.
”Tuntutan JPU, pidana penjara 8 tahun serta denda sebesar Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Andie menjelaskan, JPU dalam memberikan tuntutan tersebut lantaran terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
”Untuk pasal yang jadi dasar tuntutan sesuai dakwaan, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Dalam tuntutan itu, Andie juga menyebut JPU masih tetap berfokus pada kasus persetubuhan yang dilakukan MAA.
”Kami tetap fokus pada dakwaan awal, untuk dugaan trafficking dan lain-lain kami prinsipnya menunggu ada berkas penyidikan baru,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MAA, 19, harus berurusan dengan polisi. Itu setelah perbuatan bejatnya menyetubuhi Bunga, 15, (nama samaran) siswi kelas 3 SMP di Jombang terbongkar.
Orang tua tua korban yang tak terima melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
Polisi akhirnya menetapkan MMA sebagai tersangka dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
”Kini kasusnya disidangkan di pengadilan,” kata Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pecatan PNS di Jombang Dibekuk Polisi
Dalam persidangan terungkap, selain berulangkali menyetubuhi korban, terdakwa diduga juga menjual tubuh korban kepada puluhan laki-laki hidung belang.
”Pengakuan itu disampaikan korban di persidangan. Dia pernah ditawarkan terdakwa ke orang lain,” lontarnya.
Peristiwa itu berlangsung pada 2023 saat korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP. Selama empat bulan, Bunga mengaku dijual MAA kepada lebih dari 30 pria hidung belang.
”Pengakuan korban, tarifnya antara Rp 150-Rp 200 ribu, dan yang mengatur terdakwa atau pacarnya itu,” imbuhnya. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz