JombangBanget.id – Abdul Rozaq, oknum pecatan PNS di Kabupaten Jombang dibekuk polisi pada Sabtu (30/3) lalu.
Warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini, ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
”Pelaku memang mantan PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat sebelumnya, dan merupakan residivis di kasus yang sama,” terang Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo.
Soesilo menjelaskan, pelaku dibekuk polisi di wilayah Jl Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang pada Sabtu malam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah aktivitas peredaran narkoba.
Polisi kemudian melakukan pengintaian, akhirnya mengamankan sesaat setelah melakukan transaksi.
Saat digeledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
”Kami menemukan sebuah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,52 gram dan sobekan tisu dan isolasi warna hitam, handphone dan sepeda motor juga diamankan," jelasnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dikeler ke kantor Polsek Jombang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata bukan kali ini saja.
Sebelumnya pelaku juga pernah berurusan hukum juga dalam kasus narkotika.
”Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” pungkasnya. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz