JombangBanget.id - Sebanyak 4.500 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Mapolres Jombang, Rabu (3/4/2024) pagi.
Miras itu hasil operasi pekat yang dilakukan polisi dalam 10 hari terakhir.
Kepala Samapta Iptu Ali Efendi menyampaikan, pemusnahan miras yang dilakukan Polres Jombang merupakan bukti operasi pekat Semeru 2024 selama bulan suci Ramadan.
"Saya laporkan kurang lebih 4.500 botol yang kami amankan dari berbagai wilayah di Jombang," katanya.
Ia merinci, terdapat berbagai jenis miras yang berhasil diamankan dari 25 titik.
Dari hasil operasi pekat semeru yang dilaksanakan selama 10 hari itu pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang saat ini masuk tahap persidangan.
"Tersangka yang sudah disidang dua orang, atas nama Nanik diputus denda Rp 18 juta dan 2 bulan kurungan. Serta RM Aulia Adi Kusuma diputus denda Rp 2,5 juta," jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin guna menjaga kondusifitas jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
"Untuk operasi sudah selesai, namun kegiatan Kamtibmas tetap kita lakukan," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riadi, dalam sambutannya menyampaikan, operasi Semeru 2024 selama bulan suci Ramadan bisa dilaksanakan dengan baik.
"Tentunya kita harus menjaga bersama-sama, yang mana Kabupaten Jombang merupakan kota santri," pungkasnya. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz