Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Kesehatan Kota Santri Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik & Pemerintahan Politika Wisata

Gerebek Jual Beli Mercon, 6 Penjual Petasan di Jombang Dibekuk Polisi, Ribuan Petasan hingga Bahan Peledak Disita

Anggi Fridianto • Rabu, 3 April 2024 - 13:50 WIB
Photo
Photo

Jombangbanget.id - Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk enam orang pelaku peredaran petasan atau mercon di Jombang.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sekitar 2.700 buah petasan berbagai ukuran dan 3,55 kg obat pembuatan mercon.

Polisi terus mendalami jaringan peredaran mercon.

”Operasi ini kami lakukan selama dua hari, yakni tanggal 25-26 Maret lalu. Lokasinya ada di 3 kecamatan berbeda di Jombang,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.

Sukaca menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas kepada dua orang di Dusun Keturus, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo.

Keduanya adalah Sudarto, 42, dan Rachmad Bagus Ferdianto, 21.

”Keduanya dibekuk tim resmob sekitar pukul 22.00 setelah petugas mendapat laporan perihal adanya jual beli mercon di rumah tersebut. Dan saat dicek ternyata benar, dan kami lakukan penggeledahan,” lanjutnya.

Petugas berhasil menyita sebanyak 60 buah petasan berbagai ukuran, bubuk petasan hingga selongsong mercon berbagai ukuran. 

Berselang satu jam, petugas kembali melakukan penggerebekan di tiga rumah lain di Desa Keras, Kecamatan Diwek.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil meringkus Muhamat Ridho Mukminin, 19, Mochamad Lutfi, 43,  alias Gendut dan Subakir, 31. ”Ketiganya warga Desa Keras,” bebernya.

Dari tangan Ridho, polisi berhasil menyita 0,3 kg obat mercon, 0,5 kg bubuk arang, 2.640 petasan kacangan, 1 ikat sumbu petasan, serta sebuah tang dan pisau.

Sedangkan dari rumah Lutfi, polisi menyita barang bukti 2 kg serbuk arang, 3 kg obat pendorong petasan sreng dor, 73 selongsong sreng dor, serta peralatan untuk membuat petasan. ”Dia ini juga diketahui spesialis membuat petasan sreng dor,” imbuh Sukaca

Sementara dari tangan Subakir, petugas menyita bahan baku untuk membuat bubuk peledak atau obat mercon. Terdiri dari 3 kg bubuk brown, 0,5 kg bubuk potasium, 3 kg bubuk belerang, sebuah timbangan, serta 2 baskom.

”Tersangka SBK membuat bahan peledak untuk mercon untuk dijual,” ungkap Sukaca.

Berlanjut pada Selasa (26/3) malam, polisi berhasil mengamankan Sholikhul Arifin, 40, warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno di rumahnya.

”Pelaku juga diringkus unit resmob Polres Jombang berkat informasi dan laporan dari tokoh masyarakat setempat perihal aktivitas jual beli mercon,” imbuhnya.

Dari tangannya, petugas menyita 3 kg bubuk mercon, 125 lembar kertas bakal sumbu, 19 paket sumbu plintir hitam masing-masing 50 biji, 3 bendel sumbu plintir warna putih,  800 gram serbuk arang dan handphone milik tersangka.

”Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jombang. Seluruh orang yang ditangkap juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ”Pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut masih dilakukan,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#razia #Polres Jombang #pekat #mercon #petasan