Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Jombang Selama Dua Hari, Tujuh Penjual Diamankan

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 26 Maret 2024 | 16:15 WIB
DISITA: Selama dua hari, polisi menyita ribuan botol miras siap jual di Jombang.
DISITA: Selama dua hari, polisi menyita ribuan botol miras siap jual di Jombang.

JombangBanget.id – Selama dua hari beroperasi, sebanyak 1.650 botol miras berbagai merek berhasil disita Timsus Saber Miras Polres Jombang.

Bahkan, 7 penjual langsung diamankan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Timsus Saber Miras dikerahkan untuk memberantas peredaran miras di Jombang.

Dari penggerebekan selama 2 hari, sebanyak 1.650 botol miras berhasil disita.

Seluruhnya terkumpul dari 7 penjual di berbagai lokasi.

Selain di rumah Karmuji ,67, warga Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang berhasil menyita 197 botol miras berbagai merek, Jumat (22/3/2024).

Keesokan harinya, polisi menggerebek rumah Prianto ,53, di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang. Sebanyak 50 botol miras juga disita.

Masih di desa yang sama, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran, 62.

Tidak berhenti di situ, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno, 68, di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang.

Sebanyak 881 botol miras berbagai merek disita. Selanjutnya, rumah Kaisono, 39, di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Dari tangannya, 157 botol miras langsung disita.

Baca Juga: Diduga Maling, Pemuda Mabuk Asal Tembelang Jombang Babak Belur Jadi Bulan-Bulanan Warga

Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto, 54, di Jl KH Mimbar Jombang. Hasilnya, 24 botol miras disita.

Terakhir, rumah Ana Dwi Ernawati, 34, warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang juga digerebek.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita 100 botol miras berbagai merek.

"Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin," tegasnya, Senin (25/3/2024).

Selain menyita 1.650 botol miras, Lanjut kapolres, ke-7 penjual miras juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kami perintahkan tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada Selasa, 26 Maret 2024," ujar dia.

Pihaknya akan terus mengerahkan Timsus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang.

"Kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras. Karena itu Timsus Saber Miras kami kerahkan untuk pemberantasan peredaran miras," pungkas kapolres. (yan/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#Polisi #diamankan #botol #Penjual #polres #miras #Jombang #ramadan #sita