Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasus Siswi SMP di Jombang Dijual Pacar ke Puluhan Pria Hidung Belang Terancam Tak Diproses di Persidangan

Achmad RW • Rabu, 20 Maret 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual anak.
Ilustrasi kekerasan seksual anak.

JombangBanget.id – Kasus dugaan trafficking yang dilakukan MAA, 19 kepada Bunga, 15, (nama samaran) baru terungkap di persidangan.

Dampaknya, kasus itu kemungkinan besar tak akan diproses di persidangan kecuali ada laporan dan penyidikan baru.

”Terungkapnya memang saat di pengadilan. Di berkas yang dilimpahkan tidak ada temuan trafficking itu,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Andie menyebut, karena itu pula, pihaknya hingga kini masih akan fokus dalam pembuktian dalam perkara awal kasus ini, yakni perkara persetubuhan terhadap anak.

”Untuk pembuktian kita masih fokus di persetubuhannya, karena itu yang ada di berkas dakwaan,” lanjutnya.

Disinggung terkait perkara dugaan TPPO atau trafficking yang terungkap di persidangan, pihaknya menyebut hal itu bisa dilaporkan kembali dalam perkara yang baru.

”Jadi ya memang prosedurnya harus ada laporan baru. Nanti penyidikan lagi untuk perkara khusus TPPO ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga, 15, siswi kelas 3 SMP di Jombang jadi korban persetubuhan. Terungkapnya perbuatan MAA, 19, kepada Bunga akhir 2023.

Saat itu, orang tua Bunga curiga dengan chat anaknya dengan seorang pria di media sosial dan kemudian menyelidikinya.

”Orang tuanya akhirnya tahu jika anaknya jadi korban persetubuhan dan kemudian melapor ke polisi. Kini kasusnya disidangkan di pengadilan,’’ kata Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Dalam perkara persetubuhan itu, JPU mendakwa MAA dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76d Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pemkab Jombang Tak Punya Nyali Tindak Pabrik Pupuk Ilegal Mojoagung Caplok JUT

”Sidangnya masih berjalan, agenda terakhir pemeriksaan saksi dan korban,’’ jelasnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi dan korban Kamis (14/3), terungkap fakta baru. MAA tak hanya menyetubuhi Bunga, tapi juga menjual kekasihnya itu.

’’Pengakuan itu disampaikan korban di persidangan. Dia pernah ditawarkan terdakwa ke orang lain,’’ lontarnya.

Peristiwa itu berlangsung pada 2023 saat korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Selama 4 bulan, Bunga mengaku dijual MAA lebih dari 30 kali.

’’Pengakuan korban, tarifnya antara Rp 150 -Rp 200 ribu, dan yang mengatur terdakwa atau pacarnya itu,’’ imbuhnya.

Hal itu diakui terdakwa. MAA tak keberatan dengan keterangan korban di persidangan.

’’Terdakwa mengakui kesaksian korban. Pemeriksaan kepada terdakwa akan dilakukan Kamis (21/3) mendatang,’’ bebernya. (riz/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#Persetubuhan #kasus #pria hidung belang #Dijual #pacar #sidang #Kejari Jombang #siswi #SMP #Jombang #persidangan #Anak