JombangBanget.id – Hampir sebulan dimakamkan, jenazah Abdul Aziz, 23, di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang dibongkar petugas gabungan dari Satreskrim Polres Lamongan, Biddokkes Polda Jatim, serta Dokpol Polres Jombang, Rabu (13/3).
Tujuannya, mencari bukti pasti penyebab kematian korban.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.00 petugas gabungan memulai kegiatan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Setelah berhasil membongkar makam korban, tim dokter forensik ini kemudian mengeluarkan jasad korban dari liang kubur untuk dilakukan otopsi di lokasi.
”Jadi kami bersama teman-teman dari Biddokkes Polda Jatim dan Dokpol Polres Jombang juga tadi melakukan ekshumasi ke makam korban ini,” terang Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar di lokasi.
Pihaknya menyebut, otopsi itu dilakukan sebagai tambahan alat bukti dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana itu.
”Ya dilakukan ekshumasi dan otopsi ini untuk mencari tahu penyebab pasti kematian korban ini,” lontarnya.
Hingga pukul 12.30, sejumlah petugas masih terlihat bekerja di ruangan tetutup berbahan kain yang disiapkan di dekat makam korban.
”Setelah nanti diambil beberapa sampel, kita masih harus tunggu hasilnya dari dokter forensik,” pungkas Sunandar.
Untuk diketahui, Abdul Aziz merupakan pekerja bengkel di Kabupaten Lamongan.
Bengkel tersebut milik Khoiruman, 52, yang tak lain ayahnya sendiri.
Pada Rabu (7/2) sekitar pukul 15.00, Khoiruman menemukan anaknya sudah tak bernyawa di dalam bengkel miliknya di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan (7/2) lalu.
Jasadnya kemudian dibawa ke kampung halaman di Jombang untuk dimakamkan.
Beberapa hari setelah jasad korban dimakamkan, pihak keluarga mengaku menemukan adanya kejanggalan.
Kejanggalan itu, berasal dari ditemukanya chat aneh korban dengan salah seorang wanita soal uang dan hutang.
Khoiruman semakin curiga ketika mengecek isi handphone milik korban dan menemukan transfer uang dalam jumlah besar ke nomor rekening seseorang.
Keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Karanggeneng pada Jumat (16/2).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan nomor rekening dengan bekerja sama bersama bank terkait dan mengendus identitas Nur Fadilah, 27, alias Didi Manggala warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Setelah dicecar petugas, perempuan 27 tahun itu akhirnya mengakui perbuatnnya telah membunuh korban dengan cara membubuhkan racun tikus pada makanan korban.
Racun tersebut ditaburkan ke makanan seblak dan kemudian dimakan korban hingga tewas di bengkel.
Nur Fadilah pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Motifnya, diduga berkaitan dengan uang sebesar Rp 20 juta milik korban yang diutang oleh pelaku. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz