JombangBanget.id – KB alias Kian, 23, warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Jombang harus meringkuk di sel tahanan.
Aksinya mengedarkan sabu-sabu dalam sachet minuman terendus petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu-sabu beserta timbangan elektrik serta ribuan butir pil koplo.
”Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada Senin (19/2) lalu," kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu terungkap.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengemas paket sabu dalam sachet minuman lalu diranjau di beberapa tempat.
”Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket, dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.
”Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000, dan handphone milik tersangka sebagai alat transaksi," kata dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, Kian yang sehari-hari berjualan sayur di pasar ini melakoni bisnis terlarang itu bersama seorang rekannya.
”Untuk rekannya ini inisial D yang sama-sama pedagang di pasar. D sendiri saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung,” tambah Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Soal Kasus Mata Siswa SD di Jombang Rusak Terlempar Kayu di Sekolah
Disebut Komar, tersangka bersama D sudah tiga kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram.
Sedangkan pil dobel L harganya Rp 850 ribu per botol isi 1.000 butir.
”Kemudian diecer lagi oleh tersangka. Sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak,” ucap Komar.
Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur.
Akibat perbuatannya, pemuda lajang itu kini harus meringkuk di tahanan.
Ia dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasusnya juga masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz