Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sidang Vonis Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Kembali Ditunda

Achmad RW • Sabtu, 2 Maret 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi guru cabul
Ilustrasi guru cabul

JombangBanget.id – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa KM, 53, oknum guru yang tega mencabuli siswi SLB di Jombang kembali ditunda, Kamis (29/2).

Alasannya, hakim belum siap dengan materi putusan.

”Untuk vonis kepada guru SLB dalam kasus pencabulan kemarin sidang dimulai, namun agendanya ditunda kembali,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono.

Andie menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa KM, sebenarnya sudah sempat ditunda dari Selasa (27/2) ke Kamis (29/2).

Namun, karena majelis hakim belum siap dengan vonisnya, sidang harus ditunda.

”Untuk sidang pembacaan vonis selanjutnya ditunda sampai Rabu (6/3) pekan depan,” lanjutnya.

Disinggung terkait restitusi yang diminta pihak korban kepada pihak terdakwa, Andie menyebut jika terdakwa dalam pembelaannya menyatakan menolak untuk membayar restitusi yang dituntutkan JPU kepadanya.

”Jadi, memang dia sempat menolak soal restitusi itu, tapi nanti tetap kita menunggu bagaimana keputusan dari majelis hakim,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas.

Baca Juga: Mediasi Buntu, Soal Kasus Mata Siswa SD di Jombang Rusak Terlempar Kayu di Sekolah

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.

Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Jombang.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, dari hasil gelar perkara polisi menetapkan KM, 53, menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, ada juga tuntutan denda sebesar Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 3,2 juta. (riz/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#cabul #vonis #sidang #slb #ditunda #PN Jombang #hakim #Kejari Jombang #Jombang #guru