Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Soal Penyidikan Aset PCN, Kejari Jombang Segera Periksa Oknum Pejabat Pemkab yang Sudah Pensiun

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 26 Februari 2024 | 16:10 WIB
PCN Jombang.
PCN Jombang.

JombangBanget.id – Penyidikan dugaan penyimpangan aset Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang terus berlanjut.

Selain melakukan audit keuangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan guna mandalami kasus yang diakibatkan terbitnya perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejumlah ruko secara ilegal.

”Posisi hari ini masih periksa lanjutan untuk para pedagang Pasar Citra Niaga, terutama yang mendaptkan perpanjangan HGB hanya 5 tahun,” tandas Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Sabtu (24/2).

Selain itu, lanjut Denny, pihaknya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pejabat pemkab yang saat itu menjabat.

”Dan minggu depan terjadwal jajaran pejabat pemda yang menjabat pada tahun 2013 saat itu,” tandas Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendalami aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang juga tengah menyelidiki persoalan aset di PCN Jombang.

Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah tersebut sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Jadi ceritanya hampir sama dengan kondisi di Ruko Simpang Tiga Mojongapit,” terang Kepala BPKAD M Nashrulloh melalui Kabid Aset Dwi Ariani.

HGB di PCN telah habis sejak 2013. Sejak saat itu, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa.

”Disdagrin melakukannya dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu,” lontarnya.

Namun, tiba-tiba saja ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB.

Baca Juga: Warning Pemkab Jombang ke Pedagang Tak Manjur, Jelang Deadline Lantai Dua PCN Tetap Sepi

Perpanjangannya diberikan hingga 2023 atau 20 tahun.

”Jadi ya otomatis sertifikat itu tidak legal harusnya, karena memang tidak ada rekomendasi dari pemkab,” lontarnya.

Otomatis, kondisi itu juga akhirnya jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil analisa (LHA) tahun 2022.

”Dalam LHA itu ya disebut jika selama berapa tahun itu ada beberapa ruko tidak membayar sewa jadinya,” lontarnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kejaksaan akhirnya meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan. (yan/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#pejabat #Pemkab Jombang #Pemkab #PCN #Kejari Jombang #Jombang #penyidikan #periksa #pensiun #aset