Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Asyik Pesta Sabu, Kakak Beradik di Mojoagung Jombang Diringkus Polisi

Achmad RW • Minggu, 25 Februari 2024 | 14:05 WIB
SATU FREKUENSI: Kakak Beradik asal Desa Mojotrisno, Mojoagung Jombang diciduk polisi usai pesta sabu.
SATU FREKUENSI: Kakak Beradik asal Desa Mojotrisno, Mojoagung Jombang diciduk polisi usai pesta sabu.

JombangBanget.id - Polisi meringkus tiga orang sekeluarga yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Dari penangkapan itu, sebanyak 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar ditemukan.

Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito mengatakan, awalnya ada informasi masyarakat tentang pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Mojotrisno.

Berbekal laporan itu timnya bergegas ke lokasi, Senin (19/02) pukul 12.40.

Benar saja, terdapat 3 orang asyik menghisap sabu di dalam rumah.

Mereka adalah Dimas, 26, Adam, 35 dan Rizky, 31, warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

"Tiga orang ini kakak beradik, ditangkap saat pesta sabu," ujarnya.

Ketiganya tak berkutik saat digerebek di rumahnya.

Setelah digeledah isi rumah, ternyata ada barang bukti sabu dan pil koplo yang disembunyikan di dalam karung plastik putih.

Di dalam karung itu terdapat 27 botol vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip.

Masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar.

Baca Juga: Gangster Berulah di Jombang, Tiga Remaja Asal Nganjuk Dibekuk Polisi

Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.

Dari penggeledahan itu kami bisa mendapat barang bukti sabu 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir," ungkap Komar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Komar, ketiga pelaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama 2 bulan.

Dimas berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.

Kemudian, Dimas mengajak 2 saudaranya Adam dan Rizky untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut.

Ketiganya mengemas barang haram tersebut di rumah.

Untuk 5 gram sabu yang dikirim, mereka mendapat keuntungan Rp 200 ribu. Untuk pil koplo belum berhasil diedarkan.

"Untuk harga tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah si S," tandasnya.

Saat ini, pihaknya masih memburu bandar berinisial S. Sedangkan ketiga kurir kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.

"Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya. (riz/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#pesta sabu #Polres Jombang #Mojoagung #Sekeluarga #Mojotrisno #Jombang #kakak beradik