JombangBanget.id – Mubin terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Jombang, ternyata sampai sekarang tak ditahan.
Meski sudah divonis lebih ringan 1 tahun penjara, namun ia masih menikmati sebagai tahanan kota yang diputus PN Tipikor beberapa bulan lalu.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, beberapa waktu kemarin.
Terdakwa Mubin memang belum ditahan di lapas setelah penetapan sebagai tahanan kota.
“Untuk terdakwa Mubin sampai hari ini memang belum kembali ke lapas, masih tetap menjalani tahanan kota,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (22/2).
Eksekusi baru dilakukan kepada Mubin setelah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.
“Jadi ini masih banding, misalnya nanti ada upaya hukum lagi di Kasasi, ya masih harus menunggu putusan Kasasi,” lontarnya.
Baru setelah ada putusan inkrah, maka terdakwa korupsi pupuk bersubsidi itu harus menjalani vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
“Untuk eksekusi nanti dihitung, dia sudah menjalani berapa dan kurangnya berapa,” tambah dia.
Denny menyebut, sesuai aturan meski menjalani hukuman sebagai tahanan kota dan tak ditahan di lapas, maka waktu yang dihabiskan juga dihitung masa tahanan.
“Tapi beda hitungannya, sesuai aturan tahanan sel dan tahanan kota bandingannya 1:5 (1 hari di sel itu sama dengan 5 hari di luar sel,” pungkasnya.
Baca Juga: Dump Truck Oleng Tabrak Tiang Pembatasa KA di Diwek Jombang, Satu Orang Tewas
Untuk diketahui, salah satu terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Jombang, Mubin tak lagi ditahan di Lapas Jombang.
Ia menjadi tahanan kota setelah permohonan pemindahan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Surabaya, Selasa (15/8) tahun lalu.
Putusan pemindahan sebagai tahanan kota itu berdasar penetapan Hakim Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa.
Alasannya, kondisi kesehatan Mubin jadi pertimbangan utama kendati statusnya sebagai terdakwa tidak hilang. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz