Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Hukuman Mubin Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Dikorting Lagi, Ini Penjelasan Kejari Jombang

Achmad RW • Rabu, 21 Februari 2024 | 13:34 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

JombangBanget.id - Mubin, terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang dapat kortingan hukuman lagi di tingkat Banding.

Pengadilan Tinggi Jatim menjatuhkan vonis yang kembali lebih ringan dari vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Hal ini terpantau di laman sipp.pn-surabayakota.go.id. Putusan banding untuk perkara Mubin, telah diputuskan Selasa (20/2) dengan nomor putusan 3/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menerima permintaan banding dari pihak penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum.

Dalam amar keduanya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Desember 2023  Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dakwaan subsidair,” seperti tertulis di laman.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jatim menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menyetorkan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 6.868.800 yang diserahkan terdakwa melalui penasehat hukum, yang dititipkan pada penuntut umum untuk  disetorkan pada kas Negara,” tulis amar majelis hakim pada poin 5.

Hukuman itu tentu jauh lebih ringan dari putusan di pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi, namun akan segera kami cermati hasil putusan itu,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/2) sore.

Jika salinan sudah diterima, maka proses telaah akan dilakukan. Tindaklanjut juga akan segera diambil.

“Kami belum bisa sampaikan tanggapan, namun kalau nanti memang sudah diterima akan ditelaah dan diambil keputusan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mubin dan Sudiyanto adalah dua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang 2019.

Keduanya mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim pengadilan Tipikor  PN Surabaya. Vonis dari majelis hakim bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sudah ringan.

Terdakwa Mubin divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Mubin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800.

Putusan ini terjun bebas dari tuntutan jaksa sebelumnya, 2 tahun 4 bulan penjara. Membayar kerugian negara sebesar Rp 232.061.373.605 dengan ketentutan harus dibayar setelah 1 bulan putusan pengadilan dan bisa digantikan penyitaan harta benda atau subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.

Sementara Sudiyanto, divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Membayar uang kerugian negara sebesar Rp. 259.235.593,445.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593.445, dengan ketentuan harus dibayar setelah 1 bulan setelah putusan. Atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara. (riz/bin/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#kasus #Jombang Banget #pupuk #korupsi