JombangBanget.id - Hingga saat ini Satpol PP Jombang belum menindak tegas kegiatan pembangunan pabrik pupuk yang tak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) serta mencaplok jalan usaha tani (JUT) di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Sebaliknya, korps penegak perda mengaku sudah melakukan pemanggilan manajemen PT Maxxi Agri.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kabid Penegakan Perda M Supakun mengakui, sesuai atensi pimpinan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan ke manajemen PT Maxxi Agri.
”Minggu kemarin kita sudah lakukan pemanggilan ke pihak pabrik,” ungkapnya.
Hanya saja, saat mendatangi kantor Satpol PP Jombang, pihaknya belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang berlaku.
”Kemarin yang kita panggil itu dari Surabaya langsung datang ke kantor sehingga tidak membawa dokumen,” katanya.
Hanya saja, dari keterangan pihak pabrik, sudah melakukan pengurusan perizinan.
”Yang bersangkutan menyampaikan sudah mengurus perizinannya. Tapi kita tetap meminta dokumennya,” bebernya.
Dirinya menambahkan, setelah melihat dokumen tersebut pihaknya baru bisa menentukan langkah apa yang akan dilakukan.
”Setelah kami mendapat dokumen itu, kita akan rapatkan dengan OPD terkait,” bebernya.
Pihaknya juga akan segera menerjunkan tim ke lapangan melihat kondisi bangunan saat ini.
”Tetap nanti kita akan turun ke lokasi,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, hingga sekarang pihak pabrik masih belum memasukkan dokumen ke OSS.
”Sampai sekarang tetap seperti kemarin belum ada izin yang masuk,” pungkas Bayu.
Upaya konfirmasi melalui telepon ke kantor PT Maxxi Agri tak berhasil, dua nomor perusahaan tersebut tidak aktif. (yan/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz