JombangBanget.id – Proses audit kerugian uang negara penyidikan kasus aset PCN dan ruko Simpang Tiga Jombang, ternyata menyita waktu berbulan-bulan.
Kejari Jombang masih menunggu proses audit yang tak kunjung rampung.
Padahal, audit ditarget selesai bulan depan agar proses lanjutan bisa action.
“Sampai hari ini kami masih menunggu hasil perhitungan dari auditor, sambil pendalaman dilakukan terus,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Pihaknya menarget khusus, proses audit bisa segera rampung dan tidak berganti bulan.
Paling tidak di bulan depan atau Maret 2024.
“Jadi paling tidak nanti Maret selesai, karena kami inginnya keduanya sekaligus rampung, baik PCN maupun ruko simpang tiga,” lanjutnya.
Dengan hasil audit itu akan terlihat berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.
Baik berupa kerugian materiil karena munculnya HGB illegal di PCN Jombang, maupun kerugian akibat tak dibayarnya sewa Ruko Simpang Tiga Jombang.
“Audit itu nanti juga jadi dasar kami untuk melakukan ekspose dan menuju penetapan tersangka,” pungkas Denny.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir, yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah habis masa HGB PCN 2013 lalu, maka Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa.
Disdagrin melakukan dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.
Dalam perkembangannya, tiba-tiba ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB.
Perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun.
Otomatis, kondisi itu juga akhirnya jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022.
Karena selama berapa tahun itu ada beberapa ruko tidak membayar sewa pajak bumi dan bangunan.
Penyelidikan dilakukan Kejari Jombang saat awal-awal uang sewa aset ruko simpang tiga bermasalah.
Terlebih, setelah BPK RI dalam laporannya menyebut ada kerugian hingga Rp 5 miliar akibat tak terbayarnya sewa ruko sejak 2016 dan setelah HGB habis.
Hingga akhir 2022, pembayaran yang disetor para penyewa ruko masih di angka Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz